Perbankan

Soal Pengosongan Paksa Rumah Satrio Arismundar, BTN Akhirnya Berdamai

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan Satrio Arismunandar telah melakukan mediasi terkait dengan permasalahan kredit atas nama Yuliandhini, istri Satrio. BTN memberikan kesempatan untuk penyelesaian kreditnya.

“Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan Debitur untuk menyelesaikan pinjamannya” ujar Corporate Secretary Bank BTN Ari Kurniaman usai bertemu dengan Satrio dan kuasa hukumnya, di Jakarta, seperti dikutip 17 Juni 2022.

Ari menjelaskan, Bank BTN telah mengetahui permasalahan yang dialami debitur sehingga tidak membayar angsuran. Selanjutnya  debitur akan mencari alternatif terbaik penyelesaian kredit dan mengajukannya kepada Bank  sesuai dengan kemampuan debitur namun juga harus tetap sesuai dengan ketentuan Bank.

Sementara itu, Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso menyambut baik mediasi dalam rangka mencari solusi terbaik. “Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada ada tindakan pengosongan,” tegas Sugeng.

Sebelumnya BTN menjelaskan, Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai.

Bank BTN, jelas Ari, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

“Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” ucap Ari. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Menyoal Loopholes Kredit Bank

Oleh Wilson Arafat, Bankir senior, Spesialisasi di bidang GRC, ESG, dan Manajemen Transformasi MEMASUKI 2026,… Read More

33 mins ago

OTT KPK di Bea Cukai: Eks Direktur P2 DJBC Ditangkap, Uang Miliaran-Emas 3 Kg Disita

Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More

9 hours ago

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

9 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

10 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

10 hours ago