Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menempatkan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan likuiditas hingga mendorong perekonomian daerah.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD. Ini tercermin dari kondisi likuiditas BPD masih tergolong ample alias sangat memadai, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 217,65 persen.
Kemudian, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 140,92 dan 30,10 persen.
Baca juga: Purbaya Beberkan Syarat Agar Bank Daerah Dapat Penempatan Dana Pemerintah
“Yang seluruhnya itu berada di atas threshold sebetulnya. Nah ini sebetulnya mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuditas pada BPD,” kata Dian dalam RDK OJK, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sementara itu, pada sisi intermediasi loan to deposit ratio (LDR) BPD secara agregat juga tercatat sebesar 78,70 persen, yang mencerminkan ruang ekspansi kredit hingga Agustus 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum ang tercatat sebesar 86,03 persen.
Namun, Dian tetap mengimbau agar BPD senantiasa memperkuat struktur, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), hingga kebijakan dan manajemen risiko agar penempatan dana pemerintah bisa dioptimalkan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.
Di sisi lain, dalam penempatan dana itu, lanjut Dian, pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan aspek pricing. Sehingga tingkat suku bunga turut menurunkan biaya dana BPD yang pada akhirnya juga menurunkan biaya kredit.
“Kemudian jangka waktu, kalau dilihat jangka waktu mungkin tentu saja ini sebaiknya juga tidak pendek ya, karena proyek itu bervariasi lah bisa dikatakan, sehingga ada yang mungkin satu tahun, dua tahun, tiga tahun, mungkin juga sepuluh tahun. Sehingga, kalau kita ingin menjamin bisa lebih menjangkau berbagai proyek ini harus lebih panjang,” ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Tak Paksa Bank Jakarta dan Bank Jatim Terima Dana Pemerintah
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dian juga mewanti-wanti BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit tanpa menimbulkan kredit macet.
“Ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menerus sebetulnya dilakukan oleh BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More