Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menempatkan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan likuiditas hingga mendorong perekonomian daerah.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD. Ini tercermin dari kondisi likuiditas BPD masih tergolong ample alias sangat memadai, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 217,65 persen.
Kemudian, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 140,92 dan 30,10 persen.
Baca juga: Purbaya Beberkan Syarat Agar Bank Daerah Dapat Penempatan Dana Pemerintah
“Yang seluruhnya itu berada di atas threshold sebetulnya. Nah ini sebetulnya mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuditas pada BPD,” kata Dian dalam RDK OJK, Kamis, 9 Oktober 2025.
Sementara itu, pada sisi intermediasi loan to deposit ratio (LDR) BPD secara agregat juga tercatat sebesar 78,70 persen, yang mencerminkan ruang ekspansi kredit hingga Agustus 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum ang tercatat sebesar 86,03 persen.
Namun, Dian tetap mengimbau agar BPD senantiasa memperkuat struktur, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), hingga kebijakan dan manajemen risiko agar penempatan dana pemerintah bisa dioptimalkan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.
Di sisi lain, dalam penempatan dana itu, lanjut Dian, pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan aspek pricing. Sehingga tingkat suku bunga turut menurunkan biaya dana BPD yang pada akhirnya juga menurunkan biaya kredit.
“Kemudian jangka waktu, kalau dilihat jangka waktu mungkin tentu saja ini sebaiknya juga tidak pendek ya, karena proyek itu bervariasi lah bisa dikatakan, sehingga ada yang mungkin satu tahun, dua tahun, tiga tahun, mungkin juga sepuluh tahun. Sehingga, kalau kita ingin menjamin bisa lebih menjangkau berbagai proyek ini harus lebih panjang,” ungkapnya.
Baca juga: Purbaya Tak Paksa Bank Jakarta dan Bank Jatim Terima Dana Pemerintah
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dian juga mewanti-wanti BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit tanpa menimbulkan kredit macet.
“Ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menerus sebetulnya dilakukan oleh BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Total pendapatan asuransi jiwa 2025 mencapai Rp238,71 triliun, naik 9,3 persen yoy, namun… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mengingatkan nasabah meningkatkan kewaspadaan karena momentum pencairan THR dan meningkatnya… Read More
Poin Penting Waskita Karya (WSKT) mengerjakan pembangunan gedung baru seluas 8.438 m² senilai Rp217,97 miliar,… Read More
Poin Penting BTN dorong transformasi beyond mortgage untuk menjadi bank dengan layanan perbankan lengkap Proses… Read More
Poin Penting Konsolidasi perusahaan asuransi BUMN mulai memasuki tahap persiapan teknis di bawah koordinasi IFG… Read More
Poin Penting Pemerintah salurkan dana TKD Rp147,7 triliun hingga Februari 2026 (21,3 persen dari pagu),… Read More