Perbankan

Soal Penempatan Dana Pemerintah ke BPD, OJK Wanti-wanti Hal Ini

Poin Penting

  • OJK menilai likuiditas BPD masih sangat memadai, tercermin dari LCR 217,65 persen serta rasio AL/NCD 140,92 persen dan AL/DPK 30,10 persen, seluruhnya di atas ambang batas
  • LDR BPD sebesar 78,70 persen menunjukkan ruang ekspansi kredit lebih besar dibanding industri perbankan (86,03 persen)
  • OJK mendorong BPD perkuat SDM, manajemen risiko, serta pemerintah memperhatikan jangka waktu dan pricing dana agar optimal dan tidak menimbulkan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menempatkan dana pemerintah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk meningkatkan likuiditas hingga mendorong perekonomian daerah.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuiditas pada BPD. Ini tercermin dari kondisi likuiditas BPD masih tergolong ample alias sangat memadai, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 217,65 persen.

Kemudian, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 140,92 dan 30,10 persen.

Baca juga: Purbaya Beberkan Syarat Agar Bank Daerah Dapat Penempatan Dana Pemerintah

“Yang seluruhnya itu berada di atas threshold sebetulnya. Nah ini sebetulnya mencerminkan bahwa secara agregat tidak terdapat indikasi permasalahan likuditas pada BPD,” kata Dian dalam RDK OJK, Kamis, 9 Oktober 2025.

Sementara itu, pada sisi intermediasi loan to deposit ratio (LDR) BPD secara agregat juga tercatat sebesar 78,70 persen, yang mencerminkan ruang ekspansi kredit hingga Agustus 2025 lebih tinggi dibandingkan dengan industri perbankan secara umum ang tercatat sebesar 86,03 persen.

Namun, Dian tetap mengimbau agar BPD senantiasa memperkuat struktur, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), hingga kebijakan dan manajemen risiko agar penempatan dana pemerintah bisa dioptimalkan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.

Di sisi lain, dalam penempatan dana itu, lanjut Dian, pemerintah diharapkan untuk mempertimbangkan aspek pricing. Sehingga tingkat suku bunga turut menurunkan biaya dana BPD yang pada akhirnya juga menurunkan biaya kredit.

“Kemudian jangka waktu, kalau dilihat jangka waktu mungkin tentu saja ini sebaiknya juga tidak pendek ya, karena proyek itu bervariasi lah bisa dikatakan, sehingga ada yang mungkin satu tahun, dua tahun, tiga tahun, mungkin juga sepuluh tahun. Sehingga, kalau kita ingin menjamin bisa lebih menjangkau berbagai proyek ini harus lebih panjang,” ungkapnya.

Baca juga: Purbaya Tak Paksa Bank Jakarta dan Bank Jatim Terima Dana Pemerintah

Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kemampuan BPD dalam menjalankan fungsi intermediasi. Dian juga mewanti-wanti BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit tanpa menimbulkan kredit macet.

“Ini juga perlu ada upaya-upaya yang terus menerus sebetulnya dilakukan oleh BPD untuk bisa memberikan ekspansi kredit yang tanpa menimbulkan banyak persoalan dengan kredit macet,” tegasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

4 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

5 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

5 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

6 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

6 hours ago