Soal Pembukaan Kode Broker Saham, Begini Jawaban OJK

Balikpapan – Terkait dengan adanya usulan pembukaan kode broker sepanjang masa perdagangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum mendapat update atas hal tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di mana menurutnya terkait pembukaan kode broker tersebut memerlukan kajian lebih lanjut.

“Itu saya belum dapat update terus terang, tapi memang kalau pembukaan kode broker seperti yang sebelumnya tentunya itu perlu dikaji, saya rasa itu agak ada kontranya,” ucap Inarno saat ditemui di Balikpapan, 17 November 2023.

Baca juga: BEI Kaji Buka Kembali Kode Broker, Begini Respon Panin Sekuritas

Inarno menjelaskan bahwa, kebijakan penutupan kode broker tersebut sejak tahun 2021 sebenarnya bukan tanpa alasan. Hal itu dilakukan karena pada saat itu investor retail cenderung masuk mengikuti kode broker tanpa mempertimbangkan fundamental.

“Kita khawatirkan kenapa kok pada saat itu kita hapuskan, pertama karena adalah retail itu cenderung untuk masuk mengikuti kode broker tanpa melihat kepada fundamental, apa iya kita mau balik lagi ke kode broker untuk ditampilkan? rasanya sih ya perlu untuk dikaji,” imbuhnya.

Adapun, sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa saat ini sedang mempertimbangkan adanya rencana pembukaan kembali kode broker sepanjang masa perdagangan, setelah ditutup sejak Juli 2021 yang lalu.

Baca juga: Soal Rencana Pembukaan Kode Broker Saham, Begini Tanggapan BEI

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy kepada Infobanknews di Jakarta, 15 November 2023.

“Betul, kami sedang melakukan survey ke AB (anggota bursa),” ucap Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa, rencana pembukaan kembali kode broker dan kode domisili tersebut merupakan bagian dari tinjauan program kerja pasca implementasi, sehingga perlu adanya review secara menyeluruh. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

6 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago