Jakarta – Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menjelaskan pendapatnya mengenai pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Juda mengaku tak mempermasalahkan mengenai pemisahan dua lembaga pengawas tersebut namun yang terpenting ialah koordinasi yang kuat antar lembaga.
Hal tersebut disampaikan Juda saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI. Pertanyaan terlontar dari anggota Komisi XI fraksi PKB Bertu Merlas yang meminta tanggapan mengenai isu pembubaran OJK yang direncanakan bakal tertuang dalam RUU BI.
“Hemat kami persoalannya adalah kordinasi harus diperkuat antara sentral bank dan pengawas. Isu sekarang bagaimana penguatan kordinasi makroprudensial dan meng-address konglomerasi apakah di BI atau di (dipisahkan) OJK. Bila dua hal itu bisa diatasi tidak menjadi sebuah masalah,” kata Juda di Jakarta, Selasa 7 Juli 2020.
Lebih lanjut dia menuturkan, fungsi pemisahan pengawasan bank ke OJK dilakukan agar tak terjadi konflik kepentingan (conflict of interest). Upaya inilah yang juga diadopsi oleh negara-negara lain. Kendati demikian, pemisahan pengawas perlu dilakukan hati-hati karena muncul risiko pada koordinasi antara makro dengan mikro, maupun dalam penanganan sebuah bank yang terhambat.
“Kalau pengawasan itu digabung dalam bank sentral, yang fungsi pokoknya lebih pada moneter seringkali pada konflik of interest. Nah ini mengapa di banyak negara juga setelah tahun 1999 banyak melakukan hal yang sama (pemisahan),” papar Juda.
Isu pembubaran OJK dan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan ke BI kembali berhembus setelah video viral Presiden Jokowi yang menyoroti kinerja Kementerian dan Lembaga yang belum aktif merealisasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya kesehatan. Dalam video (28/6) tersebut Presiden Jokowi bahkan tak segan mengancam untuk melakukan reshuffle kabinet atau bahkan membubarkan lembaga.
Selang beberapa hari kemudian, beredar kabar yang ditulis Reuters pada Kamis (2/7) mengutip dua sumber mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi mempertimbangan untuk mengembalikan fungsi pengawasan bank ke BI. Isu tersebut muncul di tengah kekhawatiran masalah pembiayaan pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona COVID-19.
Sebelumnya, rencana pembubaran OJK juga pernah diutarakan oleh Anggota Komisi XI DPR RI (21/1). Saat itu, dewan legislatif tidak puas dengan kinerja otoritas pada pengawasan industri keuangan non-bank, salah satunya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan belum maksimal. Dia menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More