Pegawai BI yang ditugaskan di OJK harus memilih akan kembali ke BI atau tetap di OJK tahun 2016. Ria Martati
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan survei terhadap pegawai penugasan Bank Indonesia (BI) di OJK. Hal ini untuk mengetahui minat pegawai BI yang ditugaskan di OJK. Seperti diketahui, saat ini jumlah pegawai BI di OJK sebanyak 1.128 orang.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan survei pernah dilakukan pada Juni 2015 untuk melihat proporsi pegawai penugasan yang tertarik untuk tetap bekerja di OJK dan yang memilih kembali ke BI.
“Namun masih terdapat pegawai yang ragu-ragu untuk tetap di OJK mengingat status dan kedudukan OJK saat itu belum ada ketetapan dari MK,” kata dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta 24 Agustus 2015.
Selain itu, terdapat beberapa isu mengenai kebijakan SDM seperti kesejahteraan kesehatan, masa pensiun dan utang piutang yang belum jelas. Oleh karena itu, OJK akan melakukan survei lagi Oktober mendatang. Selain itu, OJK juga akan melakukan sosialisasi dan komunikasi untuk memperjelas kebijakan OJK tentang kesejahteraan kesehatan, masa pensiun dan utang piutang serta kebijakan manajemen SDM lainnya. OJK juga akan melakukan langkah antisipasi lain misalnya dengan memperpanjang waktu penugasan dan membuat Plan B dengan melakukan rekrutmen dari pelaku dan tenaga ahli dari industri jasa keuangan. (*)
@ria_martati
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More