News Update

Soal Pailit Bangun Cipta Kontraktor, IIF Bakal Pilih Debitur Potensial

Jakarta – Direktur Utama PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Reynaldi Hermansjah mengaku, pihaknya sudah mengetahui proses persidangan kasus pailit yang sedang dijalani debiturnya, PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Reynaldi mengaku, perusahaan mengetahui dari sejumlah informasi di media masa terkait proses persidangan Permohonan Pernyataan Pailit terhadap Bangun Cipta Kontraktor. “Saya mengetahui hal itu. Dan mengenai (proses pailit BCK) itu, informasi-informasinya sudah ada di media,” katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Sebagaimana diketahui, Bangun Cipta Kontraktor dan PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) membuat perusahaan patungan bernama PT Meta Adhya Tirta Umbulan untuk menggarap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan. Pada Desember 2016, IIF dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menandatangani perjanjian pembiayaan sindikasi untuk proyek SPAM Umbulan.

Terkait kasus kepailitan Bangun Cipta Kontraktor yang dimohonkan oleh perusahaan asal Selandia Baru, H Infrastructure Limited (HIL), agenda persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memasuki tahap pengambilan kesimpulan. Rencananya, majelis hakim akan memutuskan perkara ini pada 30 Desember 2019.

Menurut Reynaldi, saat ini IIF memiliki tiga besar fokus sektor infrastruktur, yakni sektor jalan tol, renewable energy dan sektor air. “Untuk sektor air, atau kalau untuk ketiga sektor itu sebesar 55 persen dari total (penyaluran pembiayaan),” ujarnya.

Dia menegaskan, penyaluran pembiayaan IIF akan menyasar perusahaan yang berkompetensi baik. “Intinya, (penyaluran pembiayaan) kepada industri-industri yang memang memiliki potensi yang baik, maka kami ada keinginan investasi atau membantu mereka,” tutur Reynaldi.

Terkait potensi bagi BCK untuk kembali menerima pembiayaan, Reynaldi enggan untuk memastikan perusahaan yang akan menerima pembiayaan di 2020. “Soal (BCK) itu hal yang berbeda. Sesuatu yang berbeda,” imbuhnya.

Lebih lanjut Reynaldi mengungkapkan, pada tahun depan IIF menargetkan penyaluran pembiayaan sebesar Rp14,5 triliun atau lebih besar dari proyeksi pembiayaan di 2019 yang sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun. “Siapa saja yang memiliki opportunity dan memiliki potensi yang baik, maka kami akan partisipasi,” ujarnya.

Pada hari ini, IIF resmi mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I-2019 dengan nilai emisi sebesar Rp1,5 triliun di BEI. Penerbitan obligasi tahap pertama senilai Rp1,5 triliun ini merupakan bagian dari rencana Obligasi Berkelanjutan I yang mengincar total dana mencapai Rp3 triliun.

IIF menunjuk lima sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi, yakni PT Indo Premier Sekuritas, PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

9 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

19 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

19 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

19 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

19 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

19 hours ago