Jakarta – Kebijakan pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang pejabat negara menerima bingkisan (parcel) membuat pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang menggeluti bisnis ini banyak yang merugi dan gulung tikar.
Penjualan parcel saat Lebaran kemarin terus merosot karena larangan yang sebenarnya hanya berlaku bagi pejabat negara, ternyata ikut berdampak pada masyarakat luas. Kondisi ini membangkitkan simpati para netizen dengan memberikan dukungan kepada UKM parcel di Indonesia, menjelang Idul Adha 1437 H dan Natal tahun ini.
Dan dukungan netizen terus bergulir. Hingga Jumat 12 Agustus 2016, dukungan terus berdatangan sampai menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #SaveUKMParcelIndonesia. Netizen menolak kebijakan larangan parcel karena dianggap mematikan pedagang parcel, terutama pelaku UKM.
Padahal, netizen mengganggap pemberian bingkisan atau parcel sudah menjadi tradisi dan tidak berniat buruk. “Parcel kan kebnyakan isinya makanan , kok dilarang sih? #SaveUKMParcelIndonesia” tulis akun @choliz093.
“Semoga UKM Parcel bisa terus menjalankan bisnisnya tanpa ada regulasi yang memberatkan #SaveUKMParcelIndonesia,” tulis akun @Vicend22.
Sementara itu, pedagang parsel yang berjualan di Jalan Pegangsaan Timur, Cikini, Jakarta Pusat, bernama Tries mengatakan, terdapat penurunan omzet hingga 50% bila dibandingkan sebelum ada larangan dari pemerintah soal parsel.
“Saya sudah berdagang 20 tahun, setiap menjelang Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan tahun baru, selalu menjual parsel. Penurunan terasa sejak ada larangan pejabat menerima parsel beberapa tahun lalu,” kata Tries.
Dia mengatakan saat ini dia dan beberapa penjual lain hanya bergantung pada masyarakat umum yang membeli parsel, kebanyakan untuk kerabat atau saudara. Ada pula beberapa perusahaan swasta yang rutin memberikan parsel untuk rekan bisnisnya.
“Berjualan parsel sekarang tidak seperti dulu. Belum lagi kekhawatiran kalau kami tiba-tiba dilarang berjualan di sini. Padahal, sejak dulu pedagang parsel menjadi ikon untuk Cikini,” ucap dia. (*)
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More