Moneter dan Fiskal

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, hal ini akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini. karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” ujar Andreas kepada wartawan di Ruang Komisi XI, dikutip, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran 2025 Kemenkeu Senilai Rp53,19 Triliun

Andreas menyebutkan memang kenaikan tarif cukai rokok ini digunakan untuk pajak dosa (sin tax) yang dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, jangan sampai kenaikan yang tinggi malah membuat banyak rokok ilegal beredar di masyarakat.

“Jangan sampai kenaikan yang terlalu besar itu justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena kan yang selalu jadi perdebatan antara industri itu adalah apakah betul memang kebiasaan merokok itu bisa dikurangi dengan kenaikan ini,” jelasnnya.

Adapun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok dan besaran tarifnya. Andreas mengatakan pembahasan akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

“Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan nota APBN. Itu baru akan kita bahas. Termasuk kita tahu rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ungkapnya. 

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Serius Gali Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menaikan tarif cukai CHT dengan mekanisme multiyear dan menyederhanakan layer tarif CHT.

“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

OJK Dukung Rencana Purbaya Ubah PNM jadi Bank UMKM

Poin Penting OJK menyatakan akan mengikuti dan mendukung keputusan akhir Kementerian Keuangan terkait rencana pengambilalihan… Read More

12 mins ago

Asing Net Sell Rp1,77 Triliun, Saham BMRI, BBRI, dan ANTM Paling Banyak Dilego

Poin Penting Net foreign sell tembus Rp1,77 triliun, didominasi sektor keuangan (perbankan besar) dan energi,… Read More

36 mins ago

Trump Umumkan Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Ini Syaratnya

Poin Penting: Presiden AS Donald Trump menetapkan gencatan senjata dua pekan sebagai hasil komunikasi dengan… Read More

42 mins ago

Mirae Asset Sebut Tekanan Eksternal Masih Bayangi IHSG dan Rupiah

Poin Penting Sentimen risk-off masih dominan, terlihat dari IHSG yang sempat turun di bawah 7.000… Read More

55 mins ago

Cadangan Devisa Indonesia Menyusut jadi USD148,2 Miliar, Ini Penjelasan BI

Poin Penting Cadangan devisa RI turun menjadi USD148,2 miliar per Maret 2026 dari USD151,9 miliar… Read More

1 hour ago

Nasib Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti, Menkeu Purbaya: Masih Dipelajari

Poin Penting: Pemerintah masih mengkaji apakah gaji ke-13 ASN akan terkena efisiensi anggaran. Keputusan final… Read More

1 hour ago