Moneter dan Fiskal

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, hal ini akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini. karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” ujar Andreas kepada wartawan di Ruang Komisi XI, dikutip, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran 2025 Kemenkeu Senilai Rp53,19 Triliun

Andreas menyebutkan memang kenaikan tarif cukai rokok ini digunakan untuk pajak dosa (sin tax) yang dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, jangan sampai kenaikan yang tinggi malah membuat banyak rokok ilegal beredar di masyarakat.

“Jangan sampai kenaikan yang terlalu besar itu justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena kan yang selalu jadi perdebatan antara industri itu adalah apakah betul memang kebiasaan merokok itu bisa dikurangi dengan kenaikan ini,” jelasnnya.

Adapun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok dan besaran tarifnya. Andreas mengatakan pembahasan akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

“Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan nota APBN. Itu baru akan kita bahas. Termasuk kita tahu rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ungkapnya. 

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Serius Gali Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menaikan tarif cukai CHT dengan mekanisme multiyear dan menyederhanakan layer tarif CHT.

“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

7 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

10 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago