Moneter dan Fiskal

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, hal ini akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini. karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” ujar Andreas kepada wartawan di Ruang Komisi XI, dikutip, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran 2025 Kemenkeu Senilai Rp53,19 Triliun

Andreas menyebutkan memang kenaikan tarif cukai rokok ini digunakan untuk pajak dosa (sin tax) yang dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, jangan sampai kenaikan yang tinggi malah membuat banyak rokok ilegal beredar di masyarakat.

“Jangan sampai kenaikan yang terlalu besar itu justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena kan yang selalu jadi perdebatan antara industri itu adalah apakah betul memang kebiasaan merokok itu bisa dikurangi dengan kenaikan ini,” jelasnnya.

Adapun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok dan besaran tarifnya. Andreas mengatakan pembahasan akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

“Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan nota APBN. Itu baru akan kita bahas. Termasuk kita tahu rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ungkapnya. 

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Serius Gali Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menaikan tarif cukai CHT dengan mekanisme multiyear dan menyederhanakan layer tarif CHT.

“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 3,39 Persen ke Level 7.207

Poin Penting IHSG menguat signifikan 3,39% ke level 7.207 pada sesi I, didorong sentimen positif… Read More

1 hour ago

Kemenkop dan MUI Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat lewat Koperasi Desa

Poin Penting Kemenkop dan MUI berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi berbasis syariah.… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Alasan Tahan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Poin Penting: Pemerintah menahan harga BBM subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perlambatan… Read More

2 hours ago

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

4 hours ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

4 hours ago

Viral Ribuan Motor Listrik untuk Operasional MBG, Purbaya: Tahun Lalu Kita Tolak!

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut usulan pengadaan motor listrik dan komputer untuk… Read More

4 hours ago