Moneter dan Fiskal

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, DPR Wanti-wanti Hal Ini

Jakarta – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok di tahun depan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo mengatakan kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Pasalnya, hal ini akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini. karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” ujar Andreas kepada wartawan di Ruang Komisi XI, dikutip, Rabu 12 Juni 2024.

Baca juga: Komisi XI DPR Setujui Anggaran 2025 Kemenkeu Senilai Rp53,19 Triliun

Andreas menyebutkan memang kenaikan tarif cukai rokok ini digunakan untuk pajak dosa (sin tax) yang dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat. Namun, jangan sampai kenaikan yang tinggi malah membuat banyak rokok ilegal beredar di masyarakat.

“Jangan sampai kenaikan yang terlalu besar itu justru meningkatkan peredaran rokok ilegal, karena kan yang selalu jadi perdebatan antara industri itu adalah apakah betul memang kebiasaan merokok itu bisa dikurangi dengan kenaikan ini,” jelasnnya.

Adapun, saat ini DPR belum melakukan pembahasan terkait kenaikan cukai rokok dan besaran tarifnya. Andreas mengatakan pembahasan akan dilakukan DPR bersama pemerintah pada Agustus 2024 setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

“Kita belum bahas itu karena kan nanti pembahasan itu akan dilakukan pada saat setelah presiden menyampaikan nota APBN. Itu baru akan kita bahas. Termasuk kita tahu rencana pemerintah mau menaikkan berapa,” ungkapnya. 

Baca juga: DPR Dorong Pemerintah Serius Gali Potensi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menaikan tarif cukai CHT dengan mekanisme multiyear dan menyederhanakan layer tarif CHT.

“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Pendapatan MNC Digital (MSIN) Rp2,30 T di September 2024, Laba Bersih Naik Signifikan

Jakarta - PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN), anak perusahaan dari PT Media Nusantara Citra… Read More

2 hours ago

Krisis Daya Beli: Masyarakat Tetap Prioritaskan Kebutuhan Makanan

Jakarta - Penurunan jumlah kelas menengah dan daya beli masyarakat belakangan ini menimbulkan kekhawatiran di… Read More

2 hours ago

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 7 Dubes Negara Sahabat, dari Eropa-Asia Tengah

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menerima surat kepercayaan dari tujuh Duta Besar Luar Biasa dan… Read More

3 hours ago

Unilever Food Solutions Perkenalkan 5 Tren Kuliner 2024 untuk Bisnis Horeka di Indonesia

Jakarta – Unilever Food Solutions (UFS), perusahaan penyedia layanan makanan profesional, memperkenalkan lima tren kuliner… Read More

3 hours ago

BCA Umumkan Penerima Hadiah Program Gebyar Badan Usaha 2024

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja memberikan sambutan saat acara pengumuman… Read More

3 hours ago

SuperApp BYOND by BSI Siap Meluncur Layanan Makin Lengkap, Lebih User Friendly, Semakin Aman

Suasana saat konferensi pers Pre-Grand Launching BYOND by BSI, di Jakarta. Karyawan tengah menunjukan SuperApp… Read More

4 hours ago