Keuangan

Soal Kasus Klaim Asuransi, Great Eastern General Insurance Bakal Ajukan Banding

Jakarta – PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) angkat bicara terkait putusan sidang terkait penolakan klaim yang diajukan oleh PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM) atas kargo yang diasuransikan. GEGI menyatakan terdapat fakta yang disembunyikan dalam persidangan.

Dalam waktu dekat, manajemen akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang belum final. Great Eastern General Insurance Indonesia mengindikasi adanya dugaan fakta yang tidak diungkapkan oleh PT RBM selama proses pertanggungan, yang dinilai sebagai pelanggaran prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik).

Bermula pada 31 Januari 2023, ketika PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), selaku Broker/Pialang Asuransi PT RBM mengajukan penawaran penutupan polis Marine Cargo atas nama tertanggung PT RBM.

“PT SUS menyampaikan profil tertanggung dengan menyampaikan L/R : NIL 5 tahun terakhir atau dapat dipahami oleh GEGI, bahwa tidak pernah ada loss record atau rekam jejak kerugian dalam pengangkutan laut selama 5 tahun terakhir. Terkait loss record tersebut juga dipertegas dalam cover note sebagai dokumen perikatan hukum antara GEGI dengan RBM sebelum terbitnya polis, sehingga kepanjangan L/R tidak boleh ditafsirkan lain selain daripada loss record sesuai hukum perdata yang berlaku,” ungkap Fahad Faris, S.H. dari Adnan Buyung Nasution & Partners selaku Kuasa Hukum GEGI dikutip 16 Oktober 2024.

Atas dasar profil tertanggung tersebut, GEGI menerima penutupan asuransi untuk pengiriman batu bara PT RBM selama satu tahun ke depan, efektif sejak 14 Februari 2023. Tidak lama berselang, pada 28 April 2023, PT SUS mengajukan klaim atas kejadian 21 Maret 2023 terkait muatan batu bara yang tersapu ombak dengan estimasi Rp781 juta.

Baca juga: Inflasi Kesehatan Melonjak, IFG Progress Sarankan Hal Ini untuk Perusahaan Asuransi

Kemudian, pada 24 Mei 2023, PT SUS kembali mengajukan klaim kedua dengan nilai sebesar Rp16,3 miliar atas kerugian kargo yang tumpah ke laut. Dari kedua laporan klaim tersebut, GEGI mengadakan investigasi terhadap profil tertanggung, yang mana dinyatakan oleh PT SUS selaku Broker dan PT RBM, tertanggung memiliki NIL catatan klaim selama 5 tahun.

Namun, baru berselang 5 minggu sejak penutupan asuransi telah terjadi klaim dan 2 bulan dari kejadian pertama kembali terjadi klaim dengan nilai yang sangat signifikan. GEGI kemudian berkirim surat pada beberapa instansi terkait. Di antaranya Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Masalembu, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kintap.

Dari korespondensi tersebut, GEGI menerima data bahwa tertanggung alias PT RBM pernah mengalami kerugian tumpahnya muatan 7.238 ton batu bara yang dimuat pada tongkang Charles 209 pada 24 Desember 2022. Yang mana pada saat itu belum menjadi nasabah GEGI. Sehingga data profil yang disampaikan sebelumnya adalah tidak benar.

Dengan demikian, seharusnya pihak asuransi, yakni GEGI tidak menerima penawaran penutupan asuransi jika disampaikan data yang benar atas profil ataupun fakta material yang sesungguhnya dari tertanggung.

“Dalam hal ini, broker asuransi yang mewakili tertanggung dengan sengaja menyembunyikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, dan fakta ini tidak disampaikan kepada GEGI. Berdasarkan temuan tersebut, GEGI menolak klaim PT RBM atas dasar bahwa tertanggung atau broker melanggar prinsip utmost good faith (iktikad yang paling baik) dan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau menyembunyikan fakta material yang berpengaruh terhadap keputusan underwriting,” jelas Fahad.

Terkait perbedaan penafsiran atas informasi PT SUS yang menyebutkan L/R : NIL 5 tahun terakhir, apakah berarti loss ratio atau loss record, telah ditegaskan pihak asuransi dalam placing slip pada 3 Februari 2023 dan ditegaskan kembali dalam cover note pada 10 Februari 2023 dengan “subject to no loss record for the past 3 years”.

“Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami nasabah sebelumnya,” kata Fahad.

“Bahwa baik diminta atau tidak diminta, Tertanggung dan Broker/Pialang Asuransinya wajib menyampaikan fakta material bahwa telah terjadi klaim sebelumnya, termasuk apa penyebabnya dan berapa besar kerugian yang dialaminya karena hal tersebut sangat memengaruhi putusan Penanggung untuk menerima atau menolak penutupan asuransi,” tambahnya.

Baca juga: Ketua Umum AAUI Beberkan Penyebab Rendahnya Penetrasi Asuransi

Dengan tidak adanya koreksi dari PT SUS selaku broker maupun PT RBM selaku tertanggung, maka GEGI menerima informasi tersebut sebagai konfirmasi bahwa PT RBM selaku tertanggung tidak memiliki catatan kerugian sebelumnya selama tiga tahun terakhir.

“Sehingga hal tersebut berarti loss record atau catatan kerugian yang dialami tertanggung sebelumnya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst belum memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Oleh karena itu, GEGI akan melakukan upaya hukum banding dalam waktu dekat.

“GEGI dan kuasa hukumnya dengan ini memperingatkan akan menuntut pihak-pihak yang menyebarkan berita tidak benar dan merugikan perusahaan,” tegas Fahad. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya

Jakarta – Professor of Health Policy and Insurance Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengungkapkan, pasar asuransi… Read More

14 mins ago

Mulai Januari 2025, BI Perluas Sektor Usaha Penerima Insentif KLM

Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memperluas sektor usaha dari Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang… Read More

32 mins ago

Ternyata Segini Kekayaan Herindra, Kepala BIN yang Gantikan Budi Gunawan

Jakarta – Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Muhammad Herindra ditunjuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara… Read More

55 mins ago

Permintaan Paylater Meningkat, Kredivo Komitmen Tekankan Responsible Lending

Jakarta - Permintaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater mengalami peningkatan. Per Agustus… Read More

60 mins ago

Utang Membengkak, Boeing Getol Cari Suntikan Dana Rp388 Triliun

Jakarta – Produsen pesawat komersial asal AS, Boeing tengah dilanda krisis keuangan akibat pelbagai masalah… Read More

1 hour ago

BI Telah Salurkan Insentif KLM Rp256,5 Triliun ke Perbankan, BUMN Paling Banyak

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat hingga minggu kedua Oktober 2024 telah menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial… Read More

1 hour ago