Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) terus bergulir. Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ada pihak internal yang terlibat.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menegaskan bahwa OJK juga telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi IPO sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada di OJK.
“Termasuk juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Nah berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” ucap Sophia dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, 1 Oktober 2024.
Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Meski begitu, ia turut mengimbau kepada pihak-pihak lain jika memiliki informasi atau bukti keterlibatan yang terkait dengan pegawai ataupun pejabat OJK dalam kasus gratifikasi IPO maupun kasus lainnya.
“Diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui OJK WBS atau Whistle Blower System OJK dan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasinya atas kekhawatiran semua pihak terkait kasus gratifikasi lima karyawan BEI terhadap calon emiten yang ingin melakukan IPO.
“Kami menghargai perhatian dari publik serta media, karena ini menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini pasar modal Indonesia dan hal itu penting karena kami memiliki concern yang sama,” ujar Mahendra.
Terkait kasus gratifikasi IPO, Mahendra menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan BEI dengan memecat lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang ada.
Baca juga: Cek Sektor Saham Potensial Cuan Usai BI dan The Fed Pangkas Suku Bunga
Pihaknya juga melihat, langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalam kasus tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan ada penambahan pihak atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO.
Mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update-nya,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More