Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) terus bergulir. Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ada pihak internal yang terlibat.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menegaskan bahwa OJK juga telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi IPO sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada di OJK.
“Termasuk juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Nah berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” ucap Sophia dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, 1 Oktober 2024.
Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Meski begitu, ia turut mengimbau kepada pihak-pihak lain jika memiliki informasi atau bukti keterlibatan yang terkait dengan pegawai ataupun pejabat OJK dalam kasus gratifikasi IPO maupun kasus lainnya.
“Diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui OJK WBS atau Whistle Blower System OJK dan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasinya atas kekhawatiran semua pihak terkait kasus gratifikasi lima karyawan BEI terhadap calon emiten yang ingin melakukan IPO.
“Kami menghargai perhatian dari publik serta media, karena ini menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini pasar modal Indonesia dan hal itu penting karena kami memiliki concern yang sama,” ujar Mahendra.
Terkait kasus gratifikasi IPO, Mahendra menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan BEI dengan memecat lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang ada.
Baca juga: Cek Sektor Saham Potensial Cuan Usai BI dan The Fed Pangkas Suku Bunga
Pihaknya juga melihat, langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalam kasus tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan ada penambahan pihak atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO.
Mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update-nya,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More