Soal Kasus Dugaan Gratifikasi IPO, OJK Tegaskan Pegawainya Tak Terlibat

Jakarta – Kasus dugaan gratifikasi lima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) terus bergulir. Dalam kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tak ada pihak internal yang terlibat.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena menegaskan bahwa OJK juga telah melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi IPO sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang ada di OJK.

“Termasuk juga bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Nah berdasarkan prosedur pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini memang belum ditemukan keterlibatan pihak internal OJK dalam skema penerimaan gratifikasi pegawai BEI,” ucap Sophia dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, 1 Oktober 2024.

Baca juga: BEI Catat Ada 32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo

Meski begitu, ia turut mengimbau kepada pihak-pihak lain jika memiliki informasi atau bukti keterlibatan yang terkait dengan pegawai ataupun pejabat OJK dalam kasus gratifikasi IPO maupun kasus lainnya.

“Diharapkan dapat menyampaikan masukannya melalui OJK WBS atau Whistle Blower System OJK dan tentunya disertai dengan bukti-bukti yang memadai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan apresiasinya atas kekhawatiran semua pihak terkait kasus gratifikasi lima karyawan BEI terhadap calon emiten yang ingin melakukan IPO.

“Kami menghargai perhatian dari publik serta media, karena ini menunjukkan concern terhadap integritas dan kredibilitas sektor jasa keuangan. Dalam konteks ini pasar modal Indonesia dan hal itu penting karena kami memiliki concern yang sama,” ujar Mahendra.

Terkait kasus gratifikasi IPO, Mahendra menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan BEI dengan memecat lima karyawan karena terbukti melanggar aturan dan etika yang ada.

Baca juga: Cek Sektor Saham Potensial Cuan Usai BI dan The Fed Pangkas Suku Bunga

Pihaknya juga melihat, langkah-langkah lebih lanjut untuk mendalam kasus tersebut. Dalam hal ini, kemungkinan ada penambahan pihak atau petinggi lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi IPO.

Mengenai kabar keterlibatan pegawai OJK dalam kasus gratifikasi, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan terhadap lembaga yang dipimpinnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengaudit apakah ada staf OJK yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Bukti tidak ada staf OJK yang terlibat, namun kami tidak berhenti di situ. Kami juga mendalami aspek lain yang mungkin terlibat dalam peristiwa ini sekalipun bukan dalam bentuk dana. Hal ini akan terus dalami dan nanti akan kami sampaikan update-nya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Beberkan Penerimaan Pajak Januari 2026 Capai Rp116,2 T, Tumbuh 30,8 Persen

Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More

6 mins ago

Andy Arslan Djunaid Mundur dari Kursi Komut JMA Syariah, Ada Apa?

Poin Penting Mochamad Andy Arslan Djunaid resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Asuransi… Read More

26 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,07 Persen di 2025

Poin Penting Ekonomi RI 2025 diproyeksi tumbuh 5,07 persen yoy, lebih tinggi dari realisasi 2024… Read More

33 mins ago

Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025

Poin Penting Sepanjang 2025, Bank Mandiri merealisasikan 1.174 program TJSL di 12 wilayah Indonesia sebagai… Read More

53 mins ago

Purbaya Bersyukur per Januari 2026 Pendapatan Negara Rp172,7 Triliun, Ini Penopangnya

Poin Penting Penerimaan negara hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp172,7 triliun, tumbuh 9,8 persen yoy… Read More

1 hour ago

Pemerintah dan DPR Sepakat Bentuk Panja Revisi UU P2SK

Poin Penting Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat membentuk panja untuk membahas revisi UU… Read More

2 hours ago