News Update

Soal Kasus Dugaan Gagal Bayar Akseleran, Begini Respons AFPI

Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait kasus dugaan gagal bayar yang menjerat fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) PT Akselerasi Usaha Indonesia (Akseleran).

Ketua AFPI Entjik S. Djafar mengungkapkan, asosiasi sendiri telah bertemu dengan pihak Akseleran beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, AFPI meminta penjelasan ihwal kasus tersebut.

“Kami telah bertemu dengan pengurus Akseleran,” katanya, saat dihubungi Infobanknews, Senin, 23 Juni 2025.

Dari hasil pertemuan tersebut, Akseleran berjanji untuk segera menyelesaikan kasus dugaan gagal bayar kepada para pemberi pinjaman (lender) dengan nominal ratusan miliar rupiah.

Baca juga : Jangan Asal Pinjam! Ini Daftar 96 Pindar Resmi Berizin OJK per Juni 2025

“Mereka berjanji untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya meski tak merinci jangka waktu penyelesaian kasus tersebut.

Saat ini kata Entjik, kasus gagal bayar Akseleran sendiri telah ditangani langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pihaknya terus mendorong penyelesaian masalah sejumlah pindar agar terpenuhinya hak para pemberi dana.

“Penyelenggara tersebut terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan, guna memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana (lender), serta keberlanjutan usaha,” ujarnya dalam RDK OJK, Senin (19/5).

Baca juga : OJK Blokir 1.123 Pinjol Ilegal, Cek Daftar Terbarunya di Sini

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan penyelesaian permasalahan, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Diketahui, kasus gagal bayar Akseleran sendiri telah terjadi sejak awal 2025. Di mana, terdapat pendanaan gagal bayar kepada 6 penerima dana (borrower) beserta afiliasinya yang terjadi secara bersamaan.

Rinciannya, PT PDB yang menjadi supplier peralatan pertahanan dengan jumlah pendanaan Rp42,3 miliar, PT EFI sebagai kontraktor EPC dengan nilai pendanaan Rp46,55 miliar, PT PPD yang merupakan supplier pasir dan batu dengan nilai pendanaan Rp59,04 miliar. 

Kemudian, PT CPM yang merupakan kontraktor dan desain interior dengan nilai pendanaan Rp9,58 miliar, PT ABA merupakan perusahaan konstruksi dengan nilai pendanaan Rp15,54 miliar, serta PT IBW yang menjadi perusahaan manufaktur furniture dengan nilai pendanaan Rp5,25 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

54 mins ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

6 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

6 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

8 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

18 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

19 hours ago