Keuangan

Soal Kasus AdaKami, DPR Dorong Munas AFPI jadi Momentum Benahi Para Anggota

Jakarta – Dugaan kasus bunuh diri debitur dari perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami akibat diteror tim penagih utang AdaKami menarik atensi banyak pihak mulai dari OJK, Polri, Parlemen hingga masyarakat luas. Sebelumnya juga viral pinjol AdaKami disebut bebankan biaya layanan hampir seratus persen ke debiturnya.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar di media sosial, pinjol AdaKami memberikan biaya layanan hampir 100% dari pinjaman. Misalnya saja, pinjaman pokok Rp19.600.000, dikenakan biaya layanan Rp16.169.994, dengan biaya bunga sebesar Rp2.940.003. Pinjaman ini juga memiliki tenor 9 bulan. Dengan kata lain, AdaKami telah mengutak-atik bunga dan biaya layanan.

Baca juga: Biaya Layanan Tinggi, Pinjol AdaKami Malah Salahkan Asuransi

Sebelumnya, pihak AdaKami menegaskan, bahwa yang menjadi pemberat dari biaya layanan di platform AdaKami saat ini adalah terkait dengan asuransi. “Tentunya tingkat biaya itu disesuaikan tapi yang harus kita lakukan itu adalah biaya asuransi dan kebanyakan di beberapa produk kita biaya asuransi merupakan biaya yang tertinggi,” papar Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mengungkapkan, keresahan masyarakat akibat pinjol bunga harian yang tinggi dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending yang sedang bertumbuh pesat di Indonesia.

Fathan mengatakan, kericuhan yang seringkali disebabkan oleh perusahaan pinjol konsumtif dengan model bisnis cashloan yang mengenakan bunga harian, seakan menutupi kontribusi positif dari perusahaan fintech dengan model bisnis pinjaman produktif yang mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penyediaan akses permodalan bagi sektor usaha riil di Indonesia.

Untuk itu, menurut Fathan, diperlukan peran asosiasi seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk segera melakukan pembenahan kepada para anggotanya terkait bunga harian yang tinggi. Hal ini bisa menjadi perhatian penting AFPI saat akan menggelar musyawarah nasional (Munas) pada Oktober 2023, untuk melakukan pemilihan ketua umum AFPI yang baru.

Munas AFPI akan menjadi momentum yang tepat untuk memulai pembenahan dan reformasi internal AFPI demi meningkatkan pengawasan market conduct atas kegiatan usaha anggotanya. Khususnya, dengan memperketat pengawasan terhadap pengenaan bunga dan biaya layanan dari pinjol berizin dengan bunga harian.

“Ketua Umum AFPI nanti jangan sampai dari direktur perusahaan pinjol bunga harian atau dikenal dengan cash loan, karena model bisnis ini dari dulu sering bermasalah. Ketum AFPI idealnya memiliki rekam jejak memimpin pinjol produktif yang peduli sektor usaha riil dan harus paham misalnya tentang pembiayaan invoice, pembiayaan terkait kepemilikan properti, dan pembiayaan yang berdampak positif bagi masyarakat,” ujar Fathan dikutip 25 September 2023.

Baca juga: Minimnya Informasi Biaya Pinjaman Diduga jadi Pemicu Nasabah Pinjol AdaKami Bunuh Diri

Dalam Munas AFPI, lanjut Fathan, Ketua Umum AFPI harus punya visi membangun perekonomian Indonesia, dan membuktikan bahwa fintech lending bisa menolong sektor usaha riil yang terdampak pandemi bahkan menolong masyarakat yang ingin memiliki rumah tinggal melalui pembiayaan properti. “Story ini yang saya kira akan membawa citra positif ditengah masyarakat dari yang sebelumnya rusak akibat pinjol cashloan konsumtif,” tegasnya.

Oleh sebab itu, tambah Fathan, OJK perlu intens mengawasi proses Munas AFPI dalam pemilihan Ketum yang baru. “Jangan sampai lepas dari atensi OJK sebagai otoritas yang menunjuk AFPI untuk mengawasi pinjol berizin anggotanya melalui pedoman perilaku. Jangan sampai malah industri yang seharusnya punya dampak dan citra positif ini dinahkodai oleh individu atau direktur pinjol dengan model bisnis cashloan multiguna yang punya reputasi sering bermasalah dan merugikan masyarakat,” ucapnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

MA Tolak Kasasi Sritex, Airlangga: Tetap Berproduksi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex… Read More

1 hour ago

Dolar AS Menguat, Rupiah Diperkirakan Anjlok Capai Rp16.400

Jakarta – Rupiah diproyeksi melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang terus menguat setelah data Produk… Read More

2 hours ago

KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus CSR BI: Belum Ada Penetapan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Dibuka Hijau ke Level 6.995

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibuka naik 0,27 persen ke level 6.995,73… Read More

2 hours ago

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Segini per Gramnya

Jakarta -  Setelah sempat mengalami anjlok, harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari… Read More

2 hours ago

Antara Pengampunan dan Penegakan: Strategi ‘Partial Impunity’ dalam Memberantas Korupsi dan Membawa Kemajuan Negara

Oleh Budi Santoso SE. Ak. MForAccy. PGCS. CA. CFE. CPA (Aust.). QIA, Vice President ACPE Indonesia Chapter… Read More

3 hours ago