Perbankan dan Keuangan

Soal J Trust Bank Tuding Crowde Lakukan Penipuan, Begini Kata OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa channeling kredit oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) terhadap peer to peer lending (P2P) PT Crowdee Membangun Bangsa (Crowde) sudah menjadi perhatian yang diawasi sejak 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan pemberian kredit oleh bank kepada Crowde tersebut telah menjadi concern pengawas sejak 2024 dan dalam pertemuan high level meeting Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025.

Dian menyatakan, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

“Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: Helo OJK! Ada Pejabat Aktif BI Jadi Komisaris Independen, Tanda-tanda BI “Pingin” Tak Independen?

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Selain itu, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user. Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

Ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.

Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Sementara itu, kuasa hukum Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa, Mahatma Mahardika menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.

Jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

2 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

5 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

5 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

5 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

7 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

7 hours ago