Perbankan dan Keuangan

Soal J Trust Bank Tuding Crowde Lakukan Penipuan, Begini Kata OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa channeling kredit oleh PT Bank J Trust Indonesia Tbk (BCIC) terhadap peer to peer lending (P2P) PT Crowdee Membangun Bangsa (Crowde) sudah menjadi perhatian yang diawasi sejak 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyebutkan pemberian kredit oleh bank kepada Crowde tersebut telah menjadi concern pengawas sejak 2024 dan dalam pertemuan high level meeting Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2025.

Dian menyatakan, OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

“Antara lain meminta bank melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending, termasuk menilai kinerja dan kelayakan mitra fintech P2P lending, serta memperkuat pengawasan terhadap penyaluran kredit melalui platform tersebut,” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip, Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: Helo OJK! Ada Pejabat Aktif BI Jadi Komisaris Independen, Tanda-tanda BI “Pingin” Tak Independen?

Selanjutnya, dalam hal terdapat peningkatan kredit bermasalah (NPL) secara signifikan, bank diminta menghentikan sementara penyaluran kredit kepada dan/atau melalui perusahaan fintech P2P lending serta melakukan evaluasi terhadap model bisnis kerja sama dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Selain itu, bank juga diminta untuk mengevaluasi penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) dan proses analisis dalam pemberian kredit kepada end user untuk memastikan pemberian kredit telah sesuai dengan prinsip kehati-hatian. 

“OJK akan terus memantau rencana dan realisasi penyaluran kredit kepada fintech P2P lending tahun 2025 agar tetap mengedepankan prudential banking dalam rangka memitigasi peningkatan risiko kredit,” pungkasnya.

Sebagai informasi, J Trust Bank telah sepakat untuk bekerja sama dengan Crowde untuk penyaluran pembiayaan kepada end-user. Berdasarkan pemeriksaan internal yang telah dilakukan oleh J Trust Bank ditemukan bahwa Crowde melakukan pelanggaran atas Perjanjian Kerjasama (PKS) terutama dalam hal terhadap penyaluran pembiayaan kepada end-user (petani).

Ditemukan informasi bahwa beberapa petani yang telah diajukan oleh Crowde sebagai end-user kepada J Trust Bank untuk pencairan fasilitas pinjaman, ternyata tidak mengetahui dan/atau tidak mengakui telah mengajukan pinjaman kepada bank melalui platform Crowde.

Bahwa atas perbuatan Crowde yang sudah tidak mempunyai itikad baik kepada J Trust Bank, maka J Trust Bank menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Yohanes Sugihtononugroho dkk (selaku management PT Crowde Membangun Bangsa) yang diduga dan/atau dapat dipersangkakan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo. Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pindana (KUHP) Jo. Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana tanda bukti laporan No. STTLP/B/982/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Februari 2025.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura, Ini Alasannya

Sementara itu, kuasa hukum Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa, Mahatma Mahardika menegaskan, Crowde telah menjalankan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana dari J Trust Bank disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.

Jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut ke pihak kepolisian untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut. Pihaknya menekankan bahwa selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

45 mins ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

1 hour ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

2 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

2 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

3 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

3 hours ago