News Update

Soal IPO, DPR dan Pelaku Industri BPR Beda Pendapat

Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan pelaku bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Namun, menurut Hendi Apriliyanto, Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP), yang merupakan pemilik BPR NBP, mengungkapkan keresahan jika BPR melantai di bursa. Salah satunya adalah kemungkinan bank rural akan dimiliki oleh pemilik asing.

“Menurut kami, pengaturan ini akan membuka peluang BPR akan dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing. Padahal, ketentuan pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa BPR hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia,” terang Hendi dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: BPR NBP Curhat ke DPR Soal Ketentuan SPP dan CKPN

Hendi mengkhawatirkan, jika kepemilikan asing masuk ke dalam tubuh BPR, maka ini berpeluang menghilangkan esensi dari BPR. Contohnya, BPR-BPR ini kemungkinan akan diminta untuk terus menghasilkan laba. Padahal, ada masa kondisi di lapangan tidak memungkinkan pelaku industri untuk terus profit.

“Pendekatan-pendekatan (kepada masyarakat) yang biasa kami lakukan tidak akan terjadi. Karena, barangkali, konsep yang mereka terapkan itu akan lebih umum,” imbuh Hendi.

Berbeda dengan BPR NBP, Komisi XI DPR RI justru mendorong pelaku industri supaya mau melangsungkan IPO. Mendaftarkan diri ke bursa, diharapkan semakin mendorong usaha bank rural untuk berkembang lebih jauh.

“Kami ingin BPR ini juga maju. Mengelola bisnis UMKM, namun kepemilikannya juga terbuka,” terang Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Misbakhun menjelaskan, BPR-BPR ini tidak perlu khawatir jika ada pihak asing yang menaruh saham kepemilikan dalam bank. Apalagi, jika mereka mengikuti regulasi dan protokol yang sudah regulator sediakan.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan kalau sistem keuangan yang baik dan terstruktur terbentuk karena transparansi. Ini juga termasuk kepada pasar modal, yang memang dinilai berdasarkan transparansi kinerja dari suatu perusahaan.

“Sistem keuangan yang kuat itu dibangun dengan transparansi. Dan pasar modal itu kan, orang harus mengikuti keterbukaan dan transparansi. Supaya apa? Orang lain yang akan menilai kinerja kita masing-masing. Apakah kemudian layak dilakukan investasi atau tidak,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Asing Net Buy Rp1,09 Triliun, Ini 5 Saham yang Paling Banyak Diborong

Poin Penting Investor asing kembali agresif masuk pasar saham dengan net foreign buy Rp1,09 triliun… Read More

34 mins ago

Danantara Targetkan Reformasi Besar Bank Himbara pada 2026

Poin Penting Danantara akan mereformasi bank Himbara pada 2026 untuk memperkuat likuiditas, kredit, dan kinerja… Read More

44 mins ago

OJK Ungkap Alasan Banyak Cabut Izin Usaha BPR dan BPRS

Poin Penting OJK mencabut izin BPR/BPRS terutama karena kasus fraud serta lemahnya tata kelola dan… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Hijau di 9.046, Sempat Cetak ATH Baru

Poin Penting IHSG menguat tipis 0,16% pada sesi I perdagangan Kamis (15/1) ke level 9.046,83… Read More

2 hours ago

Konsumsi Diproyeksi Pulih 2026, Bank Mandiri Ungkap Faktor Pendorongnya

Poin Penting Bank Mandiri memprediksi konsumsi masyarakat mulai pulih pada 2026, didorong stimulus pemerintah serta… Read More

2 hours ago

OJK Ungkap Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Multifinance

Poin Penting OJK memantau hasil audit laporan keuangan 2025 UUS multifinance yang telah memenuhi kriteria… Read More

2 hours ago