News Update

Soal IPO, DPR dan Pelaku Industri BPR Beda Pendapat

Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memungkinkan pelaku bank perekonomian rakyat (BPR) untuk melaksanakan initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Namun, menurut Hendi Apriliyanto, Direktur Utama PT Nusantara Bona Pasogit (NBP), yang merupakan pemilik BPR NBP, mengungkapkan keresahan jika BPR melantai di bursa. Salah satunya adalah kemungkinan bank rural akan dimiliki oleh pemilik asing.

“Menurut kami, pengaturan ini akan membuka peluang BPR akan dimiliki oleh warga negara atau badan hukum asing. Padahal, ketentuan pasal 23 ayat (1) mengatur bahwa BPR hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia,” terang Hendi dalam Rapat dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca juga: BPR NBP Curhat ke DPR Soal Ketentuan SPP dan CKPN

Hendi mengkhawatirkan, jika kepemilikan asing masuk ke dalam tubuh BPR, maka ini berpeluang menghilangkan esensi dari BPR. Contohnya, BPR-BPR ini kemungkinan akan diminta untuk terus menghasilkan laba. Padahal, ada masa kondisi di lapangan tidak memungkinkan pelaku industri untuk terus profit.

“Pendekatan-pendekatan (kepada masyarakat) yang biasa kami lakukan tidak akan terjadi. Karena, barangkali, konsep yang mereka terapkan itu akan lebih umum,” imbuh Hendi.

Berbeda dengan BPR NBP, Komisi XI DPR RI justru mendorong pelaku industri supaya mau melangsungkan IPO. Mendaftarkan diri ke bursa, diharapkan semakin mendorong usaha bank rural untuk berkembang lebih jauh.

“Kami ingin BPR ini juga maju. Mengelola bisnis UMKM, namun kepemilikannya juga terbuka,” terang Mukhamad Misbakhun, Ketua Umum Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar.

Misbakhun menjelaskan, BPR-BPR ini tidak perlu khawatir jika ada pihak asing yang menaruh saham kepemilikan dalam bank. Apalagi, jika mereka mengikuti regulasi dan protokol yang sudah regulator sediakan.

Baca juga: Dukung Inklusi Keuangan Nasional, Rintis Jalin Kemitraan dengan 6 BPR

Lebih lanjut, Misbakhun memastikan kalau sistem keuangan yang baik dan terstruktur terbentuk karena transparansi. Ini juga termasuk kepada pasar modal, yang memang dinilai berdasarkan transparansi kinerja dari suatu perusahaan.

“Sistem keuangan yang kuat itu dibangun dengan transparansi. Dan pasar modal itu kan, orang harus mengikuti keterbukaan dan transparansi. Supaya apa? Orang lain yang akan menilai kinerja kita masing-masing. Apakah kemudian layak dilakukan investasi atau tidak,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

9 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

10 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

11 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

11 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

12 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

12 hours ago