News Update

Soal Impor Daging Sapi, DPR Tolak PP Zonasi Ternak

Jakarta–Rencana kedatangan daging India dan negara lainnya yang belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut kuku (PMK), mendapat hadangan dari sejumlah kalangan.
Beberapa kalangan meminta, agar pemerintah membatalkan niatnya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016 mengenai pemasukan ternak berdasarkan zona base.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Firman Subagyo mengungkapkan, untuk meminimalkan persoalan daging yang selama ini terjadi di Indonesia, pemerintah diminta untuk fokus menentukan arah kebijakannya apakah rencana swasembada pemerintah fokus terhadap daging atau sapi.
Menurut Firman, pembahasan mengenai perlu tidaknya zona base pemasukan ternak sudah mengemuka, namun hingga akhir tahun lalu belum membuahkan solusi yang kongkrit bagi pemerintah. “Kalau lihat persoalannya hanya berkisar harga daging kenapa mahal, kedua konsumsi masyarakat naik,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2016.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah dapat segera menyiapkan dan menyusun grand design atau blue print yang mengatur mengenai persoalan daging nasional, sehingga persoalan daging sapi tidak muncul di kemudian hari. “PP ini perlu dikaji jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UU kalau ini dilanggar nanti ada persoalan baru,” tukasnya.
Sementara itu, peternak asal Yogjakarta yang juga CEO and Founder Bhumi Andhini Farm and Education, llham Akhmadi juga menolak penerapan PP tersebut. “PP ini imbasnya luar biasa, baik psikologis maupun ekonomi, kita bangun ternak di lapangan itu sulitnya luar biasa, harus hancur gara-gara itu, jelas kami menolak,” tegasnya.
Menurut Ilham, rencana masuknya daging ternak dari India dan negara lainnya sebagai konsekuensi penerapan PP zona base oleh pemerintah tersebut, dianggap sangat berisiko terhadap nasib peternak lokal. Selain harga yang sangat murah, daging yang mereka jual belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku yang saat ini tengah marak.
“Arahnya ini mau ke mana, konsistensi kebijakan pemeritah sangat tidak jelas, saya menolak ini (PP zona base) karena hanya sifatnya pemadan kebakaran sesaat,” ucap dia.
Dengan adanya aturan itu, kata dia, pola kemiteraan yang saat ini tengah dikelola dengan perusahaan inti lokal bakal terganggu, sehingga berpotensi mengancam pendapatan para peternak lokal. “Saya minta mohon kaji ulang kebijakan itu sebab dampaknya akan terasa langsung buat kami,” pintanya. (*)
Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

8 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

11 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

15 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

19 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

20 hours ago