News Update

Soal Impor Daging Sapi, DPR Tolak PP Zonasi Ternak

Jakarta–Rencana kedatangan daging India dan negara lainnya yang belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut kuku (PMK), mendapat hadangan dari sejumlah kalangan.
Beberapa kalangan meminta, agar pemerintah membatalkan niatnya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016 mengenai pemasukan ternak berdasarkan zona base.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Firman Subagyo mengungkapkan, untuk meminimalkan persoalan daging yang selama ini terjadi di Indonesia, pemerintah diminta untuk fokus menentukan arah kebijakannya apakah rencana swasembada pemerintah fokus terhadap daging atau sapi.
Menurut Firman, pembahasan mengenai perlu tidaknya zona base pemasukan ternak sudah mengemuka, namun hingga akhir tahun lalu belum membuahkan solusi yang kongkrit bagi pemerintah. “Kalau lihat persoalannya hanya berkisar harga daging kenapa mahal, kedua konsumsi masyarakat naik,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2016.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah dapat segera menyiapkan dan menyusun grand design atau blue print yang mengatur mengenai persoalan daging nasional, sehingga persoalan daging sapi tidak muncul di kemudian hari. “PP ini perlu dikaji jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UU kalau ini dilanggar nanti ada persoalan baru,” tukasnya.
Sementara itu, peternak asal Yogjakarta yang juga CEO and Founder Bhumi Andhini Farm and Education, llham Akhmadi juga menolak penerapan PP tersebut. “PP ini imbasnya luar biasa, baik psikologis maupun ekonomi, kita bangun ternak di lapangan itu sulitnya luar biasa, harus hancur gara-gara itu, jelas kami menolak,” tegasnya.
Menurut Ilham, rencana masuknya daging ternak dari India dan negara lainnya sebagai konsekuensi penerapan PP zona base oleh pemerintah tersebut, dianggap sangat berisiko terhadap nasib peternak lokal. Selain harga yang sangat murah, daging yang mereka jual belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku yang saat ini tengah marak.
“Arahnya ini mau ke mana, konsistensi kebijakan pemeritah sangat tidak jelas, saya menolak ini (PP zona base) karena hanya sifatnya pemadan kebakaran sesaat,” ucap dia.
Dengan adanya aturan itu, kata dia, pola kemiteraan yang saat ini tengah dikelola dengan perusahaan inti lokal bakal terganggu, sehingga berpotensi mengancam pendapatan para peternak lokal. “Saya minta mohon kaji ulang kebijakan itu sebab dampaknya akan terasa langsung buat kami,” pintanya. (*)
Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

RUPST Maybank Angkat Kembali Dato’ Khairussaleh Ramli Jadi Presiden Komisaris

Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (Perseroan) tahun… Read More

2 hours ago

Perkuat Layanan Digital, CIMB Niaga Hadirkan Digital Branch Batam-Nagoya

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) terus menghadirkan inovasi layanan perbankan digital… Read More

3 hours ago

Warga RI Makin Doyan Ngutang di Paylater, Ini Buktinya

Jakarta – Skema pembiayaan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) terus menunjukkan ekspansi… Read More

3 hours ago

Dukung Palestina, Pemerintah Siap Evakuasi Kemanusiaan Tanpa Relokasi Permanen

Jakarta - Pemerintah Indonesia tengah mengintensifkan upaya diplomatik dan kemanusiaan di kawasan Timur Tengah, khususnya… Read More

3 hours ago

Transaksi Digital Bank Mega Syariah Melonjak 30 Persen Selama Lebaran 2025

Jakarta - PT Bank Mega Syariah mencatat adanya peningkatan volume transaksi digital pada mobile banking… Read More

3 hours ago

Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp80,07 T, OJK Soroti Kenaikan Kredit Macet

Jakarta – Industri pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending terus mencatatkan pertumbuhan pesat… Read More

3 hours ago