News Update

Soal Impor Daging Sapi, DPR Tolak PP Zonasi Ternak

Jakarta–Rencana kedatangan daging India dan negara lainnya yang belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut kuku (PMK), mendapat hadangan dari sejumlah kalangan.
Beberapa kalangan meminta, agar pemerintah membatalkan niatnya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2016 mengenai pemasukan ternak berdasarkan zona base.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Firman Subagyo mengungkapkan, untuk meminimalkan persoalan daging yang selama ini terjadi di Indonesia, pemerintah diminta untuk fokus menentukan arah kebijakannya apakah rencana swasembada pemerintah fokus terhadap daging atau sapi.
Menurut Firman, pembahasan mengenai perlu tidaknya zona base pemasukan ternak sudah mengemuka, namun hingga akhir tahun lalu belum membuahkan solusi yang kongkrit bagi pemerintah. “Kalau lihat persoalannya hanya berkisar harga daging kenapa mahal, kedua konsumsi masyarakat naik,” ujar dia dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 17 Maret 2016.
Untuk itu, dirinya meminta pemerintah dapat segera menyiapkan dan menyusun grand design atau blue print yang mengatur mengenai persoalan daging nasional, sehingga persoalan daging sapi tidak muncul di kemudian hari. “PP ini perlu dikaji jangan sampai ada pasal-pasal yang bertentangan dengan UU kalau ini dilanggar nanti ada persoalan baru,” tukasnya.
Sementara itu, peternak asal Yogjakarta yang juga CEO and Founder Bhumi Andhini Farm and Education, llham Akhmadi juga menolak penerapan PP tersebut. “PP ini imbasnya luar biasa, baik psikologis maupun ekonomi, kita bangun ternak di lapangan itu sulitnya luar biasa, harus hancur gara-gara itu, jelas kami menolak,” tegasnya.
Menurut Ilham, rencana masuknya daging ternak dari India dan negara lainnya sebagai konsekuensi penerapan PP zona base oleh pemerintah tersebut, dianggap sangat berisiko terhadap nasib peternak lokal. Selain harga yang sangat murah, daging yang mereka jual belum dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku yang saat ini tengah marak.
“Arahnya ini mau ke mana, konsistensi kebijakan pemeritah sangat tidak jelas, saya menolak ini (PP zona base) karena hanya sifatnya pemadan kebakaran sesaat,” ucap dia.
Dengan adanya aturan itu, kata dia, pola kemiteraan yang saat ini tengah dikelola dengan perusahaan inti lokal bakal terganggu, sehingga berpotensi mengancam pendapatan para peternak lokal. “Saya minta mohon kaji ulang kebijakan itu sebab dampaknya akan terasa langsung buat kami,” pintanya. (*)
Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

15 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

16 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

20 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

20 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

1 day ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago