Perbankan

Soal Hapus Utang UMKM, Bos BRI: Jangan Jadi Moral Hazard

Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, berencana akan menghapus atau memutihkan utang enam juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di antaranya petani dan nelayan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, Sunarso, aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM tersebut telah dinantikan oleh bank-bank BUMN.

“Karena selama ini tidak berani melakukan itu (hapus tagih). Karena itu ya karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara. Jadi intinya bahwa kebijakan hapus tagih untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara,” ucap Sunarso dalam Konferensi Pers di Jakarta, 30 Oktober 2024.

Baca juga: BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

Namun, ia menegaskan bahwa, aturan tersebut perlu memerhatikan kriteria kredit UMKM yang dapat dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard ke depannya.

“Nah sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard. Saya kira itu jawabannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunarso menambahkan untuk dampak kepada BRI sendiri sepanjang tidak terjadi moral hazard, BRI telah mengkalkulasi dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan dalam perencanaan keuangan tahun berikutnya, setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Begini Dampak Pemutihan Kredit UMKM ke Perbankan

“Sebenarnya yang paling pentingkan dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat masih bisa berusaha bisa punya akses pembiayaan kemudian bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting. Terus bagi banknya dengan memberikan kesempatan itu tidak dikategorikan merugikan negara,” imbuhnya.

Sunarso kembali menekankan, bahwa dalam menyusun aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM adalah jangan sampai menimbulkan moral hazard dan dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

3 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

3 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

4 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

5 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

6 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

7 hours ago