Perbankan

Soal Hapus Utang UMKM, Bos BRI: Jangan Jadi Moral Hazard

Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, berencana akan menghapus atau memutihkan utang enam juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di antaranya petani dan nelayan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, Sunarso, aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM tersebut telah dinantikan oleh bank-bank BUMN.

“Karena selama ini tidak berani melakukan itu (hapus tagih). Karena itu ya karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara. Jadi intinya bahwa kebijakan hapus tagih untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara,” ucap Sunarso dalam Konferensi Pers di Jakarta, 30 Oktober 2024.

Baca juga: BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

Namun, ia menegaskan bahwa, aturan tersebut perlu memerhatikan kriteria kredit UMKM yang dapat dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard ke depannya.

“Nah sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard. Saya kira itu jawabannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunarso menambahkan untuk dampak kepada BRI sendiri sepanjang tidak terjadi moral hazard, BRI telah mengkalkulasi dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan dalam perencanaan keuangan tahun berikutnya, setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Begini Dampak Pemutihan Kredit UMKM ke Perbankan

“Sebenarnya yang paling pentingkan dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat masih bisa berusaha bisa punya akses pembiayaan kemudian bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting. Terus bagi banknya dengan memberikan kesempatan itu tidak dikategorikan merugikan negara,” imbuhnya.

Sunarso kembali menekankan, bahwa dalam menyusun aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM adalah jangan sampai menimbulkan moral hazard dan dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

3 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

3 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

4 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

4 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

4 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

6 hours ago