Perbankan

Soal Hapus Utang UMKM, Bos BRI: Jangan Jadi Moral Hazard

Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, berencana akan menghapus atau memutihkan utang enam juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di antaranya petani dan nelayan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera diterbitkan.

Menurut Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI, Sunarso, aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM tersebut telah dinantikan oleh bank-bank BUMN.

“Karena selama ini tidak berani melakukan itu (hapus tagih). Karena itu ya karena masih ada berbagai aturan yang mengkategorikan itu bisa jadi masuk kerugian negara. Jadi intinya bahwa kebijakan hapus tagih untuk UMKM itu memang ditunggu oleh Himbara,” ucap Sunarso dalam Konferensi Pers di Jakarta, 30 Oktober 2024.

Baca juga: BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

Namun, ia menegaskan bahwa, aturan tersebut perlu memerhatikan kriteria kredit UMKM yang dapat dihapus tagih agar tidak menimbulkan moral hazard ke depannya.

“Nah sekarang yang paling penting adalah penetapan tentang kriterianya seperti apa yang bisa dihapus tagih itu agar tidak menimbulkan moral hazard. Saya kira itu jawabannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sunarso menambahkan untuk dampak kepada BRI sendiri sepanjang tidak terjadi moral hazard, BRI telah mengkalkulasi dampaknya terhadap kinerja keuangan BRI yang akan dimasukkan dalam perencanaan keuangan tahun berikutnya, setelah kebijakan tersebut diberlakukan.

Baca juga: Begini Dampak Pemutihan Kredit UMKM ke Perbankan

“Sebenarnya yang paling pentingkan dari kebijakan ini adalah pemutihan dari blacklist agar kalau orang-orang itu masih kuat masih bisa berusaha bisa punya akses pembiayaan kemudian bisa berusaha lagi. Itu sebenarnya yang paling penting. Terus bagi banknya dengan memberikan kesempatan itu tidak dikategorikan merugikan negara,” imbuhnya.

Sunarso kembali menekankan, bahwa dalam menyusun aturan terkait dengan hapus tagih kredit UMKM adalah jangan sampai menimbulkan moral hazard dan dimanfaatkan oleh niat-niat yang tidak baik. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Genjot Pertumbuhan Kredit Pensiun, Bank Capital Gandeng BCA Digital

Poin Penting Bank Capital menggandeng BCA Digital untuk mengembangkan dan menyalurkan kredit ke segmen pensiunan.… Read More

12 hours ago

Pengacara Babay Parid Wazdi Tegaskan Dakwaan JPU Kabur dan Salah Orang

Poin Penting Kuasa hukum Babay Parid Wazdi menyatakan dakwaan JPU terkait kredit Sritex kabur dan… Read More

13 hours ago

Arief Mulyadi Leader Bertangan Dingin PNM Sabet CEO of The Year 2025 Infobank

Poin Penting Arief Mulyadi, Direktur Utama PNM Cetak Prestasi Besar! Dinobatkan CEO The Year 2025… Read More

13 hours ago

Kredit Sritex, Babay Parid Wazdi Tegaskan Tidak Terlibat Rekayasa

Poin Penting Babay Parid Wazdi tegaskan tidak terlibat rekayasa kredit atau manipulasi laporan keuangan Sritex.… Read More

13 hours ago

Dirut Bank Kaltimtara Muhammad Yamin Dinobatkan TOP CEO 2025 Versi Infobank

Poin Penting Muhammad Yamin raih penghargaan Top CEO Infobank 2025 menandakan keberhasilannya memimpin transformasi bisnis… Read More

14 hours ago

Jaga Kerpercayaan Pasar, Ini Pesan Penting Ketua DPN IAI untuk Akuntan

Poin Penting Akuntan harus menjaga kredibilitas laporan, integritas, dan tata kelola untuk kepercayaan pasar. IAI… Read More

15 hours ago