Perbankan

Soal Hapus Kredit Macet UMKM, Begini Respon Bank BRI

Jakarta – Terkait dengan rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan, bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh kepada kinerja Bank BRI.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama BBRI, Sunarso, dalam konferensi pers paparan kinerja Bank BRI triwulan II-2023 yang digelar hari ini, Rabu, 30 Agustus 2023.

Baca juga: OJK Tegaskan Aturan Penghapusan Kredit Macet UMKM Hanya Berlaku di Bank Himbara

“Bagi BRI ada ketentuan boleh hapus tagih atau tidak ada hapus tagih tidak berpengaruh, karena faktanya sudah kita hapus buku, kita sudah keluarkan dari neraca dan sudah kita cadangkan,” ucap Sunarso.

Kemudian, Sunarso menegaskan bahwa, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.

“Maka ketentuan hapus tagih itu nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah kena bencana itu, nanti namanya bisa diputihkan dan bisa mendapatkan kredit baru lagi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa ketentuan penghapusan kredit macet UMKM masih dalam proses penyusunan untuk menentukan kriteria seperti apa yang akan dihapus tagih agar tidak timbul moral hazard.

Baca juga: Digitalisasi jadi ‘Obat’ Manjur Bank BRI Berdayakan UMKM

“Yang paling dikhawatirkan adalah nanti timbulnya moral hazard, untuk itu sekarang faktanya masih sedang disusun kriterianya, nasabah yang boleh dihapus tagih itu seperti apa,” ujar Sunarso.

Adapun, proporsi kredit UMKM dari Bank BRI per triwulan II-2023 telah mencapai sebesar 84,48 persen, dengan kredit yang telah disalurkan Tembus Rp1.015,54 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

34 mins ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

43 mins ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

53 mins ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

1 hour ago

Bank BJB Tawarkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026, Kupon hingga 6,30 Persen

Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More

2 hours ago

Transaksi QRIS Melesat, Tumbuh 131,47 Persen di Januari 2026

Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More

2 hours ago