Jakarta–Meski sejumlah kalangan akan melakukan judicial review atas Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty), namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap menginstruksikan industri untuk mempersiapkan instrumen penampung repatriasi dana tax amnesty.
“UU itu (Pengampunan Pajak) sudah jadi. Amanatnya jelas. Jadi, fokus sekarang adalah untuk sosialisasi,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad di Gedung OJK Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Muliaman mengungkapkan, OJK sudah meminta kepada pelaku sektor keuangan untuk mempersiapkan dan mematangkan sejumlah instrumen investasi penampung dana repatriasi tax amnesty. “Secara keseluruhan, industri keuangan sudah mempersiapkan diri,” tukasnya.
Menurutnya, pihaknya juga telah secara intensif melakukan sosialisasi kepada sekuritas, Manajer Investasi maupun bankir yang nantinya akan menawarkan produk investasi. “Secara keseluruhan saya minta Bursa Efek Indonesia (BEI) mempersiapkan diri dan juga bank-bank BUMN,” ucapnya.
Nantinya, kata dia, BEI dan bank BUMN bisa menyediakan outlet bagi dana-dana repatriasi amnesti pajak. “Pada dasarnya, broker sudah siap. Nanti di tanya Pak Tito (Dirut BEI). Intinya, kami minta Bursa bikin guideline untuk broker yang mau menjadi mitra, termasuk asing,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso berencana mengajukan permohonan judicial review atas UU Pengampunan Pajak karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More