News Update

Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP

Poin Penting

  • OCBC menghormati proses hukum terkait gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama Parwati Surjaudaja.
  • Operasional bank tetap normal, dengan manajemen menegaskan komitmen pada tata kelola dan kepatuhan di tengah proses hukum yang berjalan.
  • Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan empat pihak tergugat.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) buka suara terkait kasus gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama OCBC Parwati Surjaudaja.

Dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, manajemen OCBC telah mengetahui adanya gugatan yang mencantumkan nama bank. Saat ini, OCBC sendiri menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tulis manajemen OCBC, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Manajemen pun menegaskan, seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal dan terus menjunjung tinggi tata kelola serta kepatuhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret empat pihak tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.

Adapun para tergugat antara lain PT Indo Nufood Indonesia, PT Asset Managemen OK Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Indonesia.

Baca juga: Tren Pertumbuhan Impresif, OCBC Luncurkan Kartu Kredit Kelas Atas

Namun, dalam SIPP tersebut belum dijelaskan secara rinci duduk perkara ataupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada 26 November 2025. Sementara, untuk nilai sengketa dan petitum belum tercantum. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Perang Timur Tengah Guncang Rantai Pasok Global, Indonesia Dinilai Punya Peluang

Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More

47 mins ago

OJK Denda Bliss Properti Indonesia Rp5,62 Miliar, Ini Penyebabnya

Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More

1 hour ago

Jadwal Operasional Bank Danamon saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More

1 hour ago

THR Datang Setahun Sekali, Bagaimana Agar Tidak Habis Sehari?

Poin Penting THR tidak hanya untuk konsumsi Lebaran, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk… Read More

2 hours ago

Insan Tugure Berbagi di Ramadhan, 300 Paket Sembako Disalurkan

Poin Penting Tugure menyalurkan 300 paket sembako melalui program Bakti Sosial Ramadhan 1447 H. Seluruh… Read More

2 hours ago

Perang AS-Iran Masih Memanas, Rupiah Dibuka Melemah

Poin Penting Rupiah melemah di pembukaan perdagangan ke level Rp16.971 per dolar AS, turun 0,08… Read More

3 hours ago