News Update

Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP

Poin Penting

  • OCBC menghormati proses hukum terkait gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama Parwati Surjaudaja.
  • Operasional bank tetap normal, dengan manajemen menegaskan komitmen pada tata kelola dan kepatuhan di tengah proses hukum yang berjalan.
  • Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan empat pihak tergugat.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) buka suara terkait kasus gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama OCBC Parwati Surjaudaja.

Dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, manajemen OCBC telah mengetahui adanya gugatan yang mencantumkan nama bank. Saat ini, OCBC sendiri menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tulis manajemen OCBC, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Manajemen pun menegaskan, seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal dan terus menjunjung tinggi tata kelola serta kepatuhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret empat pihak tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.

Adapun para tergugat antara lain PT Indo Nufood Indonesia, PT Asset Managemen OK Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Indonesia.

Baca juga: Tren Pertumbuhan Impresif, OCBC Luncurkan Kartu Kredit Kelas Atas

Namun, dalam SIPP tersebut belum dijelaskan secara rinci duduk perkara ataupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada 26 November 2025. Sementara, untuk nilai sengketa dan petitum belum tercantum. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

6 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago