News Update

Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP

Poin Penting

  • OCBC menghormati proses hukum terkait gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama Parwati Surjaudaja.
  • Operasional bank tetap normal, dengan manajemen menegaskan komitmen pada tata kelola dan kepatuhan di tengah proses hukum yang berjalan.
  • Gugatan terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, melibatkan empat pihak tergugat.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) buka suara terkait kasus gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret Direktur Utama OCBC Parwati Surjaudaja.

Dalam keterangan resmi yang diterima Infobanknews, manajemen OCBC telah mengetahui adanya gugatan yang mencantumkan nama bank. Saat ini, OCBC sendiri menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” tulis manajemen OCBC, Jumat, 14 November 2025.

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Manajemen pun menegaskan, seluruh layanan operasional perbankan tetap berjalan normal dan terus menjunjung tinggi tata kelola serta kepatuhan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan perdata dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum yang menyeret empat pihak tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst didaftarkan pada Rabu, 12 November 2025 dengan penggugat atas nama Triana.

Adapun para tergugat antara lain PT Indo Nufood Indonesia, PT Asset Managemen OK Indonesia, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk Indonesia.

Baca juga: Tren Pertumbuhan Impresif, OCBC Luncurkan Kartu Kredit Kelas Atas

Namun, dalam SIPP tersebut belum dijelaskan secara rinci duduk perkara ataupun bentuk perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada para tergugat.

Dijadwalkan, sidang perdana akan digelar pada 26 November 2025. Sementara, untuk nilai sengketa dan petitum belum tercantum. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

8 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

9 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

9 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

15 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

16 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

16 hours ago