Nasional

Soal Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi III DPR Kasih Catatan Begini

Poin Penting

  • Komisi III DPR mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%, namun menekankan perlunya pengawasan dan reformasi sistemik di lembaga peradilan.
  • Abdullah menilai integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga nilai moral, etika, dan disiplin internal.
  • Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum dan diiringi transparansi serta akuntabilitas anggaran.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan agar hakim dapat hidup lebih layak, terhormat, dan tidak mudah disogok.

Abdullah menilai, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat agar tujuan utama, yaitu menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen, benar-benar tercapai.

“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” kata Abdullah, dilansir laman DPR, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Ketua DPR: Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

Sebelumnya, dalam pidato di sidang kabinet paripurna, Senin (20/10), Presiden Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh bisa dibeli oleh siapa pun, karena sering kali menangani kasus bernilai triliun rupiah.

Prabowo juga menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan Rp13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan praktik curang oknum hakim.

Menurut Kepala Negara, kebijakan kenaikan gaji hakim akan memberi dampak positif terhadap integritas lembaga peradilan.

Dukungan dengan Catatan Transparansi dan Keadilan

Terkait itu, Abdullah menyatakan sepakat dengan langkah Presiden Prabowo, namun menekankan bahwa integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, melainkan juga nilai moral dan etika pribadi.

“Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” ujar Abdullah.

Baca juga: Prabowo Sebut Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO akan Digunakan untuk Ini!

Ia mendukung langkah pemerintah meningkatkan kesejateraan hakim, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggarannya. 

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan,” jelasnya.

Perlu Reformasi Menyeluruh di Lembaga Peradilan

Catatan lain yang diberikan Abdullah yakni pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji hakim, tetapi juga memerlukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik meningkat.

“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegas Abdullah.

Bac juga: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah awal positif menuju perbaikan sistem peradilan, namun perlu dikawal agar tidak berhenti di aspek kesejahteraan semata

“Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan tepercaya,” ucap legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu. 

“Dan tentunya diperlukan kesadaran dan integritas yang tinggi dari semua hakim untuk membawa sistem peradilan di Indonesia ke arah yang semakin baik demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Politisi Fraksi PKB. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

9 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

9 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

11 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

11 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

11 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

12 hours ago