Nasional

Soal Gaji Hakim Naik 280 Persen, Komisi III DPR Kasih Catatan Begini

Poin Penting

  • Komisi III DPR mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim hingga 280%, namun menekankan perlunya pengawasan dan reformasi sistemik di lembaga peradilan.
  • Abdullah menilai integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, tetapi juga nilai moral, etika, dan disiplin internal.
  • Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum dan diiringi transparansi serta akuntabilitas anggaran.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen.

Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bertujuan agar hakim dapat hidup lebih layak, terhormat, dan tidak mudah disogok.

Abdullah menilai, peningkatan kesejahteraan hakim harus disertai reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat agar tujuan utama, yaitu menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen, benar-benar tercapai.

“Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan,” kata Abdullah, dilansir laman DPR, Kamis, 23 Oktober 2025.

Baca juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Ketua DPR: Jadi Motivasi Reformasi Sistem Kehakiman

Sebelumnya, dalam pidato di sidang kabinet paripurna, Senin (20/10), Presiden Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh bisa dibeli oleh siapa pun, karena sering kali menangani kasus bernilai triliun rupiah.

Prabowo juga menyinggung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan Rp13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang melibatkan praktik curang oknum hakim.

Menurut Kepala Negara, kebijakan kenaikan gaji hakim akan memberi dampak positif terhadap integritas lembaga peradilan.

Dukungan dengan Catatan Transparansi dan Keadilan

Terkait itu, Abdullah menyatakan sepakat dengan langkah Presiden Prabowo, namun menekankan bahwa integritas hakim tidak hanya ditentukan oleh faktor ekonomi, melainkan juga nilai moral dan etika pribadi.

“Integritas tidak hanya dibentuk oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh sistem nilai, etika, dan penegakan disiplin internal yang konsisten,” ujar Abdullah.

Baca juga: Prabowo Sebut Rp13,25 Triliun Uang Korupsi CPO akan Digunakan untuk Ini!

Ia mendukung langkah pemerintah meningkatkan kesejateraan hakim, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggarannya. 

“Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah yang juga memiliki tanggung jawab besar dalam sistem peradilan,” jelasnya.

Perlu Reformasi Menyeluruh di Lembaga Peradilan

Catatan lain yang diberikan Abdullah yakni pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji hakim, tetapi juga memerlukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik meningkat.

“Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum,” tegas Abdullah.

Bac juga: Prabowo Minta Hakim Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah awal positif menuju perbaikan sistem peradilan, namun perlu dikawal agar tidak berhenti di aspek kesejahteraan semata

“Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan tepercaya,” ucap legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu. 

“Dan tentunya diperlukan kesadaran dan integritas yang tinggi dari semua hakim untuk membawa sistem peradilan di Indonesia ke arah yang semakin baik demi keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Politisi Fraksi PKB. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

2 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

2 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

2 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

2 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

2 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

2 hours ago