News Update

Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Bakal Panggil Menkeu Purbaya

Poin Penting

  • DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan dan mendalami pertimbangan yang melatarbelakanginya
  • MUI meminta evaluasi UU perpajakan, khususnya terkait pajak progresif yang dinilai terlalu besar serta penyesuaian beban pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak
  • MUI mendorong penindakan mafia pajak dan meminta Kemendagri serta pemda meninjau ulang berbagai jenis pajak daerah yang kerap dinaikkan.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.

DPR pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI tersebut.

“Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun dinukil laman DPR, Kamis, 27 November 2025.

Politisi Fraksi PKB ini juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.

Baca juga : Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan

“Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI menerbitkan fatwa soal pajak berkeadilan dan meminta pemerintah serta DPR mengevaluasi UU soal pajak agar sesuai dengan fatwa.

Dalam fatwanya, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). 

“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI.

Baca juga : ID Food Dikabarkan Mau Gadaikan Aset ke Bank, Begini Respons DPR

MUI juga mendorong negara menindak mafia pajak dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.

“Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutup MUI. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Laba BNI Tumbuh 3,45 Persen Jadi Rp1,68 Triliun di Januari 2026

Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More

13 mins ago

5 Strategi Penting Perusahaan Asuransi Syariah Pasca Spin Off

Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More

42 mins ago

Kemenkeu Klaim Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu PPN PSME

Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More

1 hour ago

Mendes Minta Setop Izin Baru Alfamart-Indomaret di Desa, Ini Alasannya

Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More

1 hour ago

Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko Bebani APBN, Celios Rekomendasikan Hal Ini

Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More

2 hours ago

Dorong Ekonomi Sirkular, ALVAboard dan Rekosistem Kerja Sama Kelola Sampah Kemasan

Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More

2 hours ago