News Update

Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Bakal Panggil Menkeu Purbaya

Poin Penting

  • DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan dan mendalami pertimbangan yang melatarbelakanginya
  • MUI meminta evaluasi UU perpajakan, khususnya terkait pajak progresif yang dinilai terlalu besar serta penyesuaian beban pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak
  • MUI mendorong penindakan mafia pajak dan meminta Kemendagri serta pemda meninjau ulang berbagai jenis pajak daerah yang kerap dinaikkan.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.

DPR pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI tersebut.

“Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun dinukil laman DPR, Kamis, 27 November 2025.

Politisi Fraksi PKB ini juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.

Baca juga : Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan

“Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI menerbitkan fatwa soal pajak berkeadilan dan meminta pemerintah serta DPR mengevaluasi UU soal pajak agar sesuai dengan fatwa.

Dalam fatwanya, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). 

“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI.

Baca juga : ID Food Dikabarkan Mau Gadaikan Aset ke Bank, Begini Respons DPR

MUI juga mendorong negara menindak mafia pajak dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.

“Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutup MUI. (*)

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

2 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago