News Update

Soal Fatwa Pajak Berkeadilan MUI, DPR Bakal Panggil Menkeu Purbaya

Poin Penting

  • DPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai pajak berkeadilan dan mendalami pertimbangan yang melatarbelakanginya
  • MUI meminta evaluasi UU perpajakan, khususnya terkait pajak progresif yang dinilai terlalu besar serta penyesuaian beban pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak
  • MUI mendorong penindakan mafia pajak dan meminta Kemendagri serta pemda meninjau ulang berbagai jenis pajak daerah yang kerap dinaikkan.

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal merespons soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan.

DPR pun akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyikapi fatwa pajak berkeadilan yang dikeluarkan MUI tersebut.

“Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI,” kata Cucun dinukil laman DPR, Kamis, 27 November 2025.

Politisi Fraksi PKB ini juga akan mendalami pertimbangan fatwa MUI tersebut. Pihaknya juga akan menanyakan ke Kemenkeu bagaimana menyikapi fatwa MUI itu.

Baca juga : Soal Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, DPR Minta APH Lakukan Pembenahan

“Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, MUI menerbitkan fatwa soal pajak berkeadilan dan meminta pemerintah serta DPR mengevaluasi UU soal pajak agar sesuai dengan fatwa.

Dalam fatwanya, MUI merekomendasikan agar pembebanan pajak seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability to pay). 

“Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar,” tulis MUI.

Baca juga : ID Food Dikabarkan Mau Gadaikan Aset ke Bank, Begini Respons DPR

MUI juga mendorong negara menindak mafia pajak dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara demi kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, MUI merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak waris.

“Yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” tutup MUI. (*)

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Istana Bantah Isu 2 Pesawat Kenegaraan untuk Prabowo, Ini Penjelasannya

Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More

2 hours ago

BTN Targetkan Pembiayaan 20.000 Rumah Rendah Emisi pada 2026

Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More

2 hours ago

Apa Untungnya Danantara Masuk Bursa Saham? Ini Kata Pakar

Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More

2 hours ago

BTN Ungkap Penyebab NPL Konstruksi Tinggi, Fokus Bereskan Kredit Legacy

Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More

2 hours ago

Risiko Bencana Tinggi, Komisi VIII Minta Anggaran dan Sinergi Diperkuat

Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More

3 hours ago

Maksimalkan KUR, Purbaya Berencana Ambil Alih PNM dari Danantara

Poin Penting Menkeu Purbaya berencana membeli anak usaha BRI untuk dijadikan penyalur langsung KUR UMKM,… Read More

3 hours ago