Ekonomi dan Bisnis

Soal Ekspor Nikel, Anggota DPR Minta Pemerintah Jangan Mau Didikte IMF

Jakarta – Menyusul permintaan IMF agar melonggarkan kebijakan ekspor nikel di Tanah Air, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah harus patuh kepada konstitusi. 

Pemerintah jangan mau diintervensi pihak IMF karena Indonesia sebagai negara berdaulat berhak menentukan aturan terkait pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. 

Mulyanto menyebut, permintaan IMF yang disampaikan dalam IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang dikeluarkan Minggu (25/6), sangat tidak logis. 

Pasalnya, saat ini Indonesia tidak memiliki kewajiban terhadap IMF sehingga permintaan tersebut sangat tidak relevan disampaikan sebuah lembaga kepada pemerintahan yang berdaulat. 

Mulyanto pun meminta pemerintah merespons permintaan itu dengan tegas untuk menunjukan wibawa di hadapan lembaga-lembaga Internasional. Jika tidak, maka Indonesia akan dianggap lemah dan mudah dipermainkan bangsa lain.  

Sebaiknya, kata dia, IMF tidak mendikte Indonesia soal kebijakan domestik terkait hilirisasi mineral, termasuk kebijakan mana yang baik dan bermanfaat bagi Indonesia. 

“Ini kan soal national interest kita dan pilihan-pilihan kebijakan dari negara yang berdaulat. PKS sendiri memang tidak setuju dengan hilirisasi yang terlalu memanjakan investor, ” dikutip Kamis

Apalagi hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor produk nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah.  

“Tapi kalau sudah menyangkut masalah kedaulatan negara PKS minta pihak asing jangan coba-coba intervensi,” jelas Mulyanto. 

Mulyanto menyebut, model hilirisasi yang berlaku di Indonesia saat ini tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Ini diakibatkan, terlalu sarat insentif yang diberikan baik berupa bebas pajak pertambahan nilai, pph badan maupun bea ekspor. 

Termasuk penetapan harga bijih nikel domestik yang hampir setengah dari harga internasionalnya serta pelarangan ekspor bijih nikel.

“Karena itu sebagai negara yang rasional kita wajib secara terus-menerus melakukan penyempurnaan terkait kebijakan hilirisasi yang dikembangkan,” pungkasnya.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

27 mins ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

9 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

10 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

10 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

12 hours ago