“Kalau sekarang itu merupakan suatu kesepakatan Global melalui apa yang disebut inisiatif sehingga avoiding tax dan kemudian Automatic Exchange of Information (AeoI)yang sudah direkomendasi menjadi langkah konkrit,” jelas Sri Mulyani .
Artinya, kata Menkeu, setiap negara yang ikut menandatangani, maka otomatis negawa itu menyataan kesepakatan bersama untuk kemudian saling kerja sama, dan hal itu sifatnya mandatory atau wajib bahkan sampai kepada bentuk format pelaporan bagaimana menjaga security confidentiality dari informasi perpajakan
Selain itu, dalam pertemuan G20, lanjut Menkeu Sri Mulyani, tiga negara yaitu Hongkong, Switzerland, serta Singapura khusus meminta bertemu dan menjelaskan, bahwa mereka memenuhi standar internasional itu, bahkan siap untuk menerima Kementerian Keuangan.
“Seperti yang anda semua tahu bahwa kalau kita melakukan tax amnesty sebagian besar dari wajib pajak kita itu harta dan dananya yang selama ini tidak di-disclose ada di Singapura, di Hongkong, Australia dan negara-negara seperti Switzerland. Jadi ini adalah suatu langkah konkret yang akan makin menimbulkan suatu kepercayaan,” tutur Sri Mulyani.
Sekarang ini, kata dia, kalau mau menghindar dan mencari tempat bersembunyi atau menghindari pajak ada 190 negara yang bersama-sama setuju bahwa tidak dibolehkan orang tersebut menyembunyikan identitasnya sehingga menciptakan global governance atau tata kelola dunia yang semakin fair, adil, transparan yang baik. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More