Moneter dan Fiskal

Soal Calon Gubernur BI, Ini Kriteria Versi DPR

Jakarta – Komisi XI DPR RI membeberkan kriteria yang harus dimiliki Gubernur Bank Indonesia (BI) selanjutnya. Anggota Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga menilai Gubernur BI yang baru harus mendekati sempurna. Hal ini diperlukan karena Gubernur BI akan menghadapi tantangan yang berbeda dari yang sebelumnya.

“Kalau berbicara jujur, saya tidak mau mendahului, orang yang dicari harus berkapasitas mendekati kesempurnaan. Tidak lagi yang sekadar In box tapi sudah harus berpikir out of the box,” ujar Eriko di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.

Menurutnya, Gubernur BI selanjutnya akan menghadapi tiga tantangan, yaitu adanya ancaman pelemahan ekonomi dunia, ancaman resesi, hingga inflasi yang begitu tinggi. 

“Perang Ukraina, ketegangan di China dengan Taiwan, belum lagi pelemahan ekonomi dunia dengan adanya banyak dugaan untuk resesi. Kenaikan inflasi yang begitu tinggi yang harus direspon dengan perubahan suku bunga, bagaimana menyikapi hal seperti itu? Tentu yang menjadi Gubernur BI nanti jauh lebih berat,” ungkapnya.

Kendati demikian, Eriko mengatakan DPR belum menerima Surat Presiden (surpes) soal nama-nama calon Gubernur BI. Diharapkan akhir Februari 2023 surpes sudah diterima. Kemudian, satu bulan setelah supres diterima, DPR akan segera menentukan Gubernur BI yang baru.

“Kami tentu tidak bisa segera membahasnya karena nanti kan ada reses. Reses kan mulai nanti tanggal 16 Maret 2023,” kata Eriko.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), calon Gubernur BI maksimum hanya tiga orang.

“Batasnya boleh tiga orang. Boleh satu, dua, atau tiga orang. Kalau satu tentu kami hanya menerima atau tidak. Kalau dua orang tentu kami harus memilih satu diantara dua. Kalau tiga tentu kami juga harus memilih satu diantara tiga,” jelasnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

2 hours ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

2 hours ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

3 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

3 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

4 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

4 hours ago