BI DIY Bidik Pertumbuhan Ekonomi Daerah 5,6%
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengaku akan mengedepankan kepentingan konsumen dalam aturan yang akan dikeluarkan terkait pengenaan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) atau biaya e-money yang rencananya akan diterbitkan pada akhir September 2017 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Agusman dalam pesan singkatnya yang diterima Infobank, di Jakarta, Selasa, 19 September 2017. Aturan tersebut untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian yang lebih banyak. “Prinsipnya Bl sangat mengedepankan perlindungan konsumen. Nanti ini semua akan tercermin di ketentuan tersebut,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta untuk tidak cemas, karena BI sebagai regulator di sistem pembayaran sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek meski banyak pro dan kontra. Namun BI tetap mengedepankan kepentingan konsumen.
Baca juga: Dinilai Tak Memihak Konsumen, BI Dilaporkan ke Ombudsman
“Ketentuannya kan belum keluar, kita tunggu saja keluar dulu. Ya pokoknya kita tunggu ketentuan tersebut keluar,” ucap Agusman.
Sebelumnya, pengacara yang fokus pada isu perlindungan konsumen Indonesia, David Maruhum L Tobing, telah melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman RI. David menilai bahwa rencana kebijakan BI berupa pengenaan biaya isi ulang e-money diduga bentuk tindakan maladministrasi.
Di sisi lain, aturan yang akan dikeluarkan BI ini dinilainya juga mencerminkan keberpihakan pada pengusaha serta pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. “Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadlilan dan diskriminasi bagi konsumen,” tegas David. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More