Jakarta – Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ikhsan Abdullah mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hak milik orang lain. Termasuk penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, yang dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah.
Pesan tersebut disampaikan Ikhsan, menyikapi upaya Pertamina mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya guna mendapatkan BBM subsidi.
“Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya. Harus diingat bahwa jika menggunakan yang bukan haknya, itu termasuk dosa,” ujar Ikhsan dalam keterangannya, 9 Juli 2022.
Ikhsan yang juga Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, dalam agama Islam mengambil hak orang lain adalah perbuatan dilarang. Ikhsan juga yakin bahwa ajaran agama lain juga melarang perbuatan tersebut.
Di sisi lain, Ikhsan mengatakan, Pertamina perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar memang hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.
“Misal di setiap SPBU ditempel tulisan, “BBM Subsidi Khusus Bagi Masyarakat Tidak Mampu”. Sehingga orang yang antre di situ jadi malu kalau menggunakan yang bukan haknya,” ucapnya.
“Seharusnya memang begitu. Masak membeli mobil atau sepeda motor mewah mampu, tetapi BBM masih mengkonsumsi jatah orang menengah ke bawah. Orang kaya harusnya malu jika mengisi BBM subsidi di kendaraannya,” tandas staf khusus Wapres Maruf Amin ini.
Baca juga : Beli Pertalite Pakai Print Out QR Code Dinilai Lebih Aman
Sejak 01 Juli 2022, Pertamina memang membuka pendaftaran kendaraan yang mengkonsumsi BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar. Langkah tersebut dilakukan dalam upaya memastikan BBM subsidi yang disalurkan lebih tepat sasaran.
Terdapat tiga cara pendaftaran yang mudah dilakukan. Pertama, melalui Website My Pertamina. Cara kedua, dengan aplikasi MyPertamina. Dan ketiga, bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan.
Pendaftaran dilakukan, guna mendapatkan QR Code, yang menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi. Dan ke depan, hanya jenis kendaraan yang sesuai dengan peraturan dan telah terdaftar yang dibuktikan dengan QR Code, yang dapat membeli BBM subsidi. (*)
Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More
Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More
Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More
Poin Penting Konflik antara AS–Israel dan Iran berpotensi mengganggu rantai pasok global dan perdagangan internasional.… Read More
Poin Penting OJK menjatuhkan total denda Rp5,62 miliar kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan… Read More
Poin Penting Bank Danamon menyiapkan layanan operasional terbatas selama libur Nyepi–Idulfitri 18–24 Maret 2026. Sebanyak… Read More