Keuangan

Soal Aturan Dewan Penasihat Medis, Begini Kata Bos TUGU

Poin Penting

  • Tugu Insurance menilai pembentukan Dewan Penasihat Medis belum mendesak karena portofolio asuransi kesehatan mereka masih kecil dan terbatas pada internal grup
  • Perusahaan mendukung kebijakan OJK, namun mengusulkan pendekatan kolaboratif dengan perusahaan lain atau pihak ketiga agar lebih efisien dan proporsional
  • Tugu tetap aman dari tingginya rasio klaim karena kontribusi premi kesehatan masih minim, sehingga dampaknya ke portofolio perusahaan tidak signifikan.

Jakarta – Kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) yang diatur dalam SEOJK 7/2025 menjadi perhatian serius bagi industri asuransi jiwa dan umum yang memiliki produk asuransi kesehatan.

Namun, bagi PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), penerapan kebijakan tersebut masih akan disesuaikan dengan skala bisnis kesehatan yang relatif kecil.

Presiden Direktur Tugu Insurance, Adi Pramana, menjelaskan bahwa portofolio asuransi kesehatan perusahaan saat ini masih terbatas dan belum menjadi fokus utama bisnis.

“Terus terang, untuk asuransi kesehatan sekarang itu kita masih belum memasarkan secara masif, paling hanya dalam lingkungan grup saja, dan itu pun angkanya tidak besar,” ujarnya dalam acara Media Gathering di Kepulauan Seribu, Senin (6/10).

Baca juga: Tugu Insurance Dorong Literasi Keuangan Sejak Dini Lewat Bakti Tugu

Dengan porsi bisnis yang masih kecil, Tugu Insurance menilai dampak dari kewajiban pembentukan Dewan Penasihat Medis belum signifikan terhadap portofolio perusahaan. Adi menyebut, meskipun industri sempat dihadapkan pada tingginya rasio klaim (loss ratio), posisi Tugu relatif aman karena kontribusi premi kesehatannya masih minim.

“Memang waktu kemarin angka loss ratio tinggi, tapi Alhamdulillah karena angka preminya kecil, efeknya ke portofolio tidak besar. Jadi masih sangat kecil dan lumayan oke,” ungkapnya.

Meski demikian, Adi menilai aturan pembentukan Dewan Penasihat Medis merupakan langkah positif untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan risiko pada lini bisnis kesehatan. Hanya saja, bagi perusahaan dengan skala bisnis kesehatan kecil, pembentukan dewan secara mandiri bisa jadi tidak efisien.

“Kalau melihat angka kita yang sekarang, akan lebih reasonable untuk dilakukan bersama-sama. Kecuali kalau kita sudah besar, baru mungkin buat sendiri,” jelasnya.

Menurut Adi, opsi kolaboratif bisa dilakukan dengan menggandeng perusahaan asuransi lain atau pihak ketiga seperti third party administrator (TPA) untuk memenuhi ketentuan regulator. Pendekatan bersama dinilai lebih efisien, terutama dalam konteks pembagian sumber daya dan biaya operasional.

Baca juga: Risk Transfer Jadi Kunci Stabilitas dan Pertumbuhan Industri Asuransi

“Kalau melihat kondisi saat ini, yang lebih masuk akal adalah yang bersama-sama. Yang penting kan tujuannya memperkuat pengawasan medis dan memastikan produk tetap prudent,” imbuhnya.

Adi menegaskan, Tugu Insurance tetap mendukung arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berupaya meningkatkan integritas dan kualitas pengelolaan risiko di industri asuransi, termasuk pada lini kesehatan.

Namun, implementasinya perlu mempertimbangkan proporsionalitas terhadap skala bisnis masing-masing perusahaan. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Bahlil Alihkan Impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia

Poin Penting: Pemerintah mengalihkan impor LPG dari Timur Tengah ke AS dan Australia untuk menjaga… Read More

5 mins ago

Tumbuh 2 Persen per Bulan, Pengguna OCTO Biz CIMB Niaga Tembus 21 Ribu

Poin Penting OCTO Biz telah menjangkau lebih dari 21.000 nasabah perusahaan, dengan pertumbuhan rata-rata sekitar… Read More

21 mins ago

BI Proyeksi Permintaan Rumah di Balikpapan Meningkat, Ini Pendorongnya

Poin Penting: BI memproyeksikan permintaan rumah di Balikpapan meningkat pada 2026 seiring kelanjutan pembangunan IKN.… Read More

26 mins ago

Askrindo Jamin KUR Rp114 Triliun Sepanjang 2025, Serap 3,7 Juta Tenaga Kerja

Poin Penting Momentum HUT ke-55 dimanfaatkan Askrindo untuk memperkuat peran dalam inklusi keuangan, dengan fokus… Read More

32 mins ago

OJK Ungkap Geopolitik Global Tekan Transaksi Kripto Awal 2026

Poin Penting Nilai transaksi kripto Februari 2026 tercatat Rp24,33 triliun, turun dari Januari Rp29,28 triliun,… Read More

51 mins ago

Perkuat Transformasi Digital, Askrindo Luncurkan Fintracs dan Ask-Scoring

Poin Penting Perkuat transformasi digital, Askrindo meluncurkan Fintracs dan Ask-Scoring untuk integrasi proses bisnis serta… Read More

1 hour ago