Proyek Monorel; Infrastruktur transportasi. (Foto: Erman)
Jakarta–PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI menerbitkan Medium Term Notes (MTN) Sarana Multi Infrastruktur I Tahun 2015. MTN ditawarkan dengan total keseluruhan nilai pokok sebesar Rp850 miliar.
Perjanjian terkait penerbitan MTN tersebut ditandatangani oleh PT SMI dan PT Trimegah Securities sebagai Arranger (agen penempatan) di Jakarta pada 8 Desember 2015. Tanggal pembayaran bunga yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok MTN adalah pada tanggal 14 Maret 2016. Adapun pembayaran dari investor pada Arranger serta tanggal penerbitan ditetapkan pada 14 Desember 2015.
Dana yang terkumpul dari MTN akan dipergunakan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan PT SMI. “Penerbitan MTN ini merupakan salah satu aksi korporasi yang dilakukan PT SMI untuk memperkuat permodalan PT SMI.
Seluruh dana yang diperoleh dari MTN akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur strategis di Indonesia,” jelas Direktur Utama PT SMI, Emma Sri Martini dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2015.
Menurut Emma MTN tersebut diminati para investor, terbukti dalam waktu singkat kuota atas MTN sudah
memenuhi dari target yang ditetapkan. “Minat yang tinggi ini menunjukkan kepercayaan investor yang besar terhadap PT SMI,”pungkasnya. (*) Ria Martati
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More