Categories: NasionalPasar Modal

SMF Klaim Telah 13 Kali Terbitkan Transaksi Sekuritisasi

Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mencatat telah melakukan 13 (tiga belas) kali penerbitan transaksi sekuritisasi, dimana 12 transaksi dilakukan bekerja sama dengan BTN dan 1 transaksi dengan Bank Mandiri. Adapun seluruh transaksi tersebut mendapatkan rating idAAA dari Pefindo.

“Rating tersebut mencerminkan kemampuan untuk membayar kewajiban secara tepat waktu yang sangat kuat dan risiko default yang rendah,” kata Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo di BEI Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.

Terakhir, SMF telah melakukan pencatatan perdana atas Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP SMF-BTN05) hari ini di BEI.

Pencatatan EBA-SP SMF-BTN05 tersebut merupakan hasil kerjasama sekuritisasi aset KPR senilai Rp2 triliun antara SMF dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

EBA-SP tersebut terdiri dari kelas A, kelas M dan kelas B. Kelas A ditawarkan melalui penawaran umum terdiri dari seri A1 dan A2. Kelas A seri A1 dengan tenor Weighted Average Life / WAL (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 3 tahun ditawarkan dengan nominal Rp574 Miliar (28,70% dari jumlah total tagihan) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8.50% per tahun.

Sementara, Kelas A seri A2 dengan tenor WAL 5 tahun ditawarkan dengan nominal Rp.1,142 Triliun (57,10% dari jumlah kumpulan tagihan) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%.

Sedangkan kelas M & Kelas B dengan total nominal Rp284 Milyar (14,2% dari jumlah kumpulan tagihan) ditawarkan secara penawaran terbatas.

Pada transaksi tersebut, SMF berperan sebagai penerbit, arranger, dan pendukung kredit. Disisilain BTN, dalam hal ini berperan sebagai kreditur asal dan sebagai penyedia jasa (servicer), serta Bank BRI sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian.

Rencananya seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum EBA SP SMF-BTN 05 ini akan digunakan untuk melakukan pembelian Kumpulan Tagihan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) BTN yang terpilih berdasarkan 32 kriteria seleksi dalam jumlah Rp2 triliun.

“Transaksi ini merupakan upaya kami dalam menciptakan market widening di Pasar Modal, dimana EBA-SP menjadi diversifikasi investasi bagi para pemodal, menyediakan dana jangka panjang bagi penyalur KPR, yang merupakan mitigasi atas risiko maturity mismatch,” jelas Ananta.

Sinergi antara SMF dengan BTN ini juga dilakukan dalam rangka mendukung Program Satu Juta Rumah, dimana program tersebut memerlukan dana jangka panjang yang cukup besar.

Pencatatan ini merupakan peran aktif SMF dan Bank BTN dalam mendukung pertumbuhan Pasar Pembiayaan Perumahan di Indonesia untuk mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau untuk masyarakat Indonesia.

Ananta mengatakan bahwa SMF optimis kehadiran instrumen EBA-SP dapat menambah ragam instrumen investasi pasar keuangan Indonesia serta mendukung pengembangan basis investor domestik.

“Investor cukup confident akan efek ini, karena efek ini penerbitnya adalah SMF yang merupakan BUMN yang 100% dimiliki oleh pemerintah dengan peringkat idAAA dari Pefindo baik secara Korporasi maupun Surat Utangnya,”kata Ananta.

SMF dan Bank BTN sendiri telah menginisiasi transaksi Sekuritisasi KPR sejak tahun 2009. Total sekuritisasi KPR yang telah diterbitkan sampai dengan saat ini dengan skema KIK EBA maupun EBA SP hasil kerjasama dengan Bank BTN mencapai  Rp11.655 Triliun.

Dengan skema EBA-SP sebesar Rp6,2 Triliun. Sementara sisanya dengan skema KIK EBA sebesar Rp5,455 Triliun.

EBA-SP merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh PT. SMF dan ditetapkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.20/POJK.04/2017 juncto POJK 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan.

OJK juga telah menetapkan EBA-SP sebagai pilihan produk yang baik bagi investor. Hal ini sesuai dengan surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat himbauan untuk menempatkan dana pada Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) yang diterbitkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

5 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

6 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

6 hours ago

Jelang Libur Natal, IHSG Ditutup Merah ke Level 7.065

Jakarta - Menjelang libur dan cuti bersama perayaan Natal 2024, indeks harga saham gabungan (IHSG)… Read More

7 hours ago

Komisi VII DPR Dukung PPN 12 Persen, Asalkan…

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Dina Lorenza menyatakan dukungannya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan… Read More

7 hours ago

Iwan Setiawan, Bos Rintis Raih Penghargaan Top 100 CEO 2024 dari Infobank

Jakarta – Presiden Direktur PT Rintis Sejahtera, Iwan Setiawan, kembali dinobatkan sebagai salah satu Top… Read More

8 hours ago