Jakarta – PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF kembali berkolaborasi dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan syariah atau HOME Syariah pada hari ini, Selasa, 26 Juli 2022. Program pembiayaan mikro perumahan berbasis syariah ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi berkelanjutan lintas BUMN antara SMF dengan PNM, yang ditujukan untuk nasabah Mekaar Syariah.
Kerja sama SMF dan PNM melalui HOME Syariah dilakukan secara prinsip syariah dengan menggunakan akad mudharabah muqayyadah. Dalam hal ini SMF sebagai shahibul maal dan PNM sebagai mudharib yang dilakukan berbasiskan prinsip syariah dengan merujuk kepada ketentuan syariat islam, baik fatwa maupun kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Program HOME Syariah sendiri merupakan program pembiayaan mikro perumahan yang ditujukan untuk nasabah Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) Syariah maupun Mekaar Plus Syariah binaan PNM. Melalui program ini nasabah Mekaar mendapatkan fasilitas pembiayaan mikro untuk merenovasi rumah yang sekaligus dijadikan tempat atau pendukung usaha.
Program ini diharapkan dapat mendorong produktivitas sektor UMKM dan ultra mikro untuk dapat kembali bergerak melalui usaha yang mereka lakukan dari rumah mereka sendiri. Direktur Utama SMF, Ananta Wiyogo mengatakan bahwa peluncuran program ini merupakan pembuktian komitmen SMF dalam melayani seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan perumahan termasuk di dalamnya kelompok masyarakat non fix income.
“Dalam kondisi saat ini, di mana pandemi belum juga berakhir, program pembiayaan mikro perumahan HOME Syariah ini diharapkan juga dapat menjadi pilihan solusi dan jawaban agar masyarakat untuk dapat bangkit di tengah gejolak ekonomi saat ini, dimana dengan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkannya dapat membantu Pemerintah dalam mendukung terjaganya stabilitas ekonomi nasional,” ungkap Ananta pada keterangannya.
Langkah ini sejalan dengan POJK No.12 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas POJK No.4 Tahun 2018 yang telah diterima oleh SMF sebagai jalan dalam memaksimalkan fungsi dan peran SMF sesuai dari mandat Pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Ananta menuturkan bahwa HOME Syariah menjadi pelengkap ikhtiar SMF dalam melayani kebutuhan pembiayaan bagi masyarakat non fix income baik secara konvensional melalui Program HOME, dan secara syariah melalui Program HOME Syariah. Hal ini tentunya memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dan tempat usaha secara mudah dan murah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasional PNM, Sunar Basuki, menuturkan bahwa Program ini adalah awal mula dari satu usaha dalam meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, terutama nasabah PNM. Didukung oleh SMF, ini adalah bentuk wujud hadirnya PNM dan pemerintah terhadap masalah pemenuhan kebutuhan papan masyarakat. (*)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More
Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More
Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More
Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More
Poin Penting Gita Wirjawan menilai kehadiran BPI Danantara di WEF 2026 berpotensi menjadi magnet utama… Read More
Poin Penting Bank Ayandeh bangkrut pada akhir 2025, meninggalkan kerugian hampir USD5 miliar akibat kredit… Read More