Iklan Perbankan; Eksis. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanisme bail-in.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam mekanisme penyehatan bank dengan mengutamakan kemampuan bank sendiri itu, bank dalam tahap tertentu bahkan bisa mengkonversi kreditnya menjadi saham.
“Skema bail-in ini sebenarnya sederhana saja. Pokoknya yang pertama menyelesaikan permasalahan itu adalah pemilik. Kedua, adalah pihak yang sekarang deal dengan banknya. Jadi misalnya pemberi pinjaman dalam bentuk obligasi atau dalam bentuk pinjaman yang lain,” kata Nelson di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Nah, selanjutnya jika pemilik sudah tak mampu lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas maka dapat mengundang mitra strategis. Jika tidak ada atau tidak mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank itu juga, imbuh Nelson, maka bank dapat mengkonversi pinjaman-pinjaman, misalnya pinjaman subordinasi (subordinate loan) itu yang pertama dikonversi jadi modal dulu. Jika tidak bisa juga, maka dimungkinkan bagi bank untuk mengkonversi kreditnya menjadi saham.
“Jadi kalau itu bisa selesai membantu masalah dia, masalah solvabilitas ya sudah itu clear. Tapi kalau tahap itu enggak sanggup, dimungkinkan sampai kredit tertentu dikonversi jadi saham. Kira-kira seperti itu,” tambahnya.
Seperi diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.
“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, pekan lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hierarki penyelamatan bank.
“Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama.
OJK menurutnya, akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More
Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More
Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More
Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More