Headline

Skema Bail-In, Bank Bisa Konversi Kredit Jadi Saham

Jakarta–Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanisme bail-in.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam mekanisme penyehatan bank dengan mengutamakan kemampuan bank sendiri itu, bank dalam tahap tertentu bahkan bisa mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Skema bail-in ini sebenarnya sederhana saja. Pokoknya yang pertama menyelesaikan permasalahan itu adalah pemilik. Kedua, adalah pihak yang sekarang deal dengan banknya. Jadi misalnya pemberi pinjaman dalam bentuk obligasi atau dalam bentuk pinjaman yang lain,” kata Nelson di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Nah, selanjutnya jika pemilik sudah tak mampu lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas maka dapat mengundang mitra strategis. Jika tidak ada atau tidak mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank itu juga, imbuh Nelson, maka bank dapat mengkonversi pinjaman-pinjaman, misalnya pinjaman subordinasi (subordinate loan) itu yang pertama dikonversi jadi modal dulu. Jika tidak bisa juga, maka dimungkinkan bagi bank untuk mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Jadi kalau itu bisa selesai membantu masalah dia, masalah solvabilitas ya sudah itu clear. Tapi kalau tahap itu enggak sanggup, dimungkinkan sampai kredit tertentu dikonversi jadi saham. Kira-kira seperti itu,” tambahnya.

Seperi diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.

“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, pekan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hierarki penyelamatan bank.

Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama.

OJK menurutnya, akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

11 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago