Headline

Skema Bail-In, Bank Bisa Konversi Kredit Jadi Saham

Jakarta–Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanisme bail-in.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam mekanisme penyehatan bank dengan mengutamakan kemampuan bank sendiri itu, bank dalam tahap tertentu bahkan bisa mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Skema bail-in ini sebenarnya sederhana saja. Pokoknya yang pertama menyelesaikan permasalahan itu adalah pemilik. Kedua, adalah pihak yang sekarang deal dengan banknya. Jadi misalnya pemberi pinjaman dalam bentuk obligasi atau dalam bentuk pinjaman yang lain,” kata Nelson di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Nah, selanjutnya jika pemilik sudah tak mampu lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas maka dapat mengundang mitra strategis. Jika tidak ada atau tidak mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank itu juga, imbuh Nelson, maka bank dapat mengkonversi pinjaman-pinjaman, misalnya pinjaman subordinasi (subordinate loan) itu yang pertama dikonversi jadi modal dulu. Jika tidak bisa juga, maka dimungkinkan bagi bank untuk mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Jadi kalau itu bisa selesai membantu masalah dia, masalah solvabilitas ya sudah itu clear. Tapi kalau tahap itu enggak sanggup, dimungkinkan sampai kredit tertentu dikonversi jadi saham. Kira-kira seperti itu,” tambahnya.

Seperi diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.

“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, pekan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hierarki penyelamatan bank.

Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama.

OJK menurutnya, akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

9 mins ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

2 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

4 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

8 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

10 hours ago

OJK Bakal Terbitkan 3 Aturan Baru Pasar Modal di Akhir 2024, Ini Bocorannya

Labuan Bajo - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa, akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terbaru… Read More

10 hours ago