Iklan Perbankan; Eksis. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanisme bail-in.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam mekanisme penyehatan bank dengan mengutamakan kemampuan bank sendiri itu, bank dalam tahap tertentu bahkan bisa mengkonversi kreditnya menjadi saham.
“Skema bail-in ini sebenarnya sederhana saja. Pokoknya yang pertama menyelesaikan permasalahan itu adalah pemilik. Kedua, adalah pihak yang sekarang deal dengan banknya. Jadi misalnya pemberi pinjaman dalam bentuk obligasi atau dalam bentuk pinjaman yang lain,” kata Nelson di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.
Nah, selanjutnya jika pemilik sudah tak mampu lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas maka dapat mengundang mitra strategis. Jika tidak ada atau tidak mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank itu juga, imbuh Nelson, maka bank dapat mengkonversi pinjaman-pinjaman, misalnya pinjaman subordinasi (subordinate loan) itu yang pertama dikonversi jadi modal dulu. Jika tidak bisa juga, maka dimungkinkan bagi bank untuk mengkonversi kreditnya menjadi saham.
“Jadi kalau itu bisa selesai membantu masalah dia, masalah solvabilitas ya sudah itu clear. Tapi kalau tahap itu enggak sanggup, dimungkinkan sampai kredit tertentu dikonversi jadi saham. Kira-kira seperti itu,” tambahnya.
Seperi diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.
“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, pekan lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hierarki penyelamatan bank.
“Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama.
OJK menurutnya, akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More