Headline

Skema Bail-In, Bank Bisa Konversi Kredit Jadi Saham

Jakarta–Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (RUU PPKSK) disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur mekanisme bail-in.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dalam mekanisme penyehatan bank dengan mengutamakan kemampuan bank sendiri itu, bank dalam tahap tertentu bahkan bisa mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Skema bail-in ini sebenarnya sederhana saja. Pokoknya yang pertama menyelesaikan permasalahan itu adalah pemilik. Kedua, adalah pihak yang sekarang deal dengan banknya. Jadi misalnya pemberi pinjaman dalam bentuk obligasi atau dalam bentuk pinjaman yang lain,” kata Nelson di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2016.

Nah, selanjutnya jika pemilik sudah tak mampu lagi menyelesaikan permasalahan solvabilitas maka dapat mengundang mitra strategis. Jika tidak ada atau tidak mampu menyelesaikan masalah solvabilitas bank itu juga, imbuh Nelson, maka bank dapat mengkonversi pinjaman-pinjaman, misalnya pinjaman subordinasi (subordinate loan) itu yang pertama dikonversi jadi modal dulu. Jika tidak bisa juga, maka dimungkinkan bagi bank untuk mengkonversi kreditnya menjadi saham.

“Jadi kalau itu bisa selesai membantu masalah dia, masalah solvabilitas ya sudah itu clear. Tapi kalau tahap itu enggak sanggup, dimungkinkan sampai kredit tertentu dikonversi jadi saham. Kira-kira seperti itu,” tambahnya.

Seperi diketahui, dalam perkembangan pembahasan RUU yang sebelumnya disebut RUU JPSK ini, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa tidak ada lagi mekanisme bail-out dalam proses penyelamatan bank ketika krisis. Pemerintah bahkan dalam usulan terbarunya menghapus opsi pendanaan dari Pemerintah termasuk soal pinjaman dan jaminan atas pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam penyelamatan bank.

“Inti dari RUU ini adalah pada bail-in dimana OJK akan melaksanakannya dengan POJK,” kata Menkeu Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR/MPR, pekan lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan POJK soal bail-in tersebut akan mengatur mekanisme bail-in yang terdiri atas pengaturan capital buffer serta pengaturan terhadap hierarki penyelamatan bank.

Bail-in itu bukan cuma bank sistemik tapi seluruh bank harus punya buffer kuat dan ada pengaturan khusus bail-in apa saja termasuk hierarki, kewajiban pemilik, kreditur dan sebagainya,”kata Muliaman dalam kesempatan yang sama.

OJK menurutnya, akan segera menyiapkan beleid tentang bail-in itu segera setelah RUU PPKSK disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

admin

Recent Posts

DBS Indonesia Tambah Pendanaan Rp3 Triliun ke Kredivo, Ini Peruntukannya

Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More

58 mins ago

Strategi Adira Finance-Danamon Menuju IIMS 2026

Poin Penting Adira Finance dan Danamon memulai Road to IIMS Jakarta 2026 lewat aktivasi CFD… Read More

1 hour ago

Pasar Lakukan Detox, Waktunya Serok Saham Fundamental

Poin Penting Tekanan pasar terkonsentrasi pada saham terdampak kebijakan MSCI dan percepatan reformasi OJK, sementara… Read More

1 hour ago

Danantara Ikut Pantau Pertemuan BEI dengan MSCI

Poin Penting Danantara aktif sebagai investor pasar saham Indonesia dan menilai valuasi saham domestik masih… Read More

1 hour ago

Risiko Banjir Meningkat, Allianz Catat Klaim Asuransi Bali Rp22 Miliar di 2025

Poin Penting Allianz mencatat klaim asuransi di Bali mencapai Rp22 miliar sepanjang 2025, didominasi kerusakan… Read More

2 hours ago

IHSG Masih Tertekan, Ditutup Ambles 4,88 Persen ke Level 7.922

Poin Penting HSG ambruk 4,88 persen ke level 7.922,73 pada perdagangan 2 Februari 2026, dengan… Read More

2 hours ago