Keuangan

Skema Asuransi Fintech Belum Matang, AAUI Pilih Hati-Hati

Poin Penting

  • AAUI menegaskan industri asuransi belum siap terlibat penuh di fintech lending karena risiko yang dinilai tinggi dan kompleks.
  • Rencana pembentukan konsorsium asuransi fintech belum berjalan, sementara diskusi dengan regulator dan pelaku industri masih berlangsung.
  • Mekanisme resharing hampir pasti diterapkan sebagai mitigasi risiko, merujuk pengalaman pahit industri pada asuransi kredit.

Jakarta – Rencana pemberian perlindungan asuransi untuk sektor fintech lending kembali mencuat di tengah maraknya kasus gagal bayar.

Namun, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa industri tidak akan gegabah melangkah tanpa mitigasi risiko yang matang.

Ketua AAUI, Budi Herawan, menyebut bahwa keterlibatan asuransi dalam fintech lending masih memerlukan banyak penyesuaian.

Fintech, kami kan sudah diminta membantu. Tapi kami juga tetap hati-hati. Kita nggak mau kecemplung ke lubang yang sama, seperti di asuransi kredit,” ujarnya saat ditemui usai konferensi pers Kinerja Industri Asuransi Umum Kuartal III, Kamis, 20 November 2025.

Baca juga: AAUI Siap Genjot Asuransi Mikro di Penghujung Tahun

Menurut Budi, risiko yang melekat pada fintech lending lebih kompleks dibandingkan produk asuransi konvensional. Model bisnis berbasis teknologi membuat pemetaan risiko jauh lebih menantang

“Fintech ini saya lihat sesuatu yang tanda kutip ya, risikonya cukup tinggi. Basisnya adalah teknologi. Saat ini juga kami beberapa bermain di teknologi, tapi pemainnya bisa dihitung jari,” ucapnya.

Meski begitu, industri asuransi tidak menutup pintu. Budi menegaskan bahwa pada prinsipnya asosiasi siap terlibat, tetapi dengan syarat ketat.

“Kalau dibilang siap nggak siap, ya harus siap. Tapi dengan syarat dari kami. Syarat dan kondisi dari asuransi umum,” tegasnya.

Konsorsium Masih Wacana, Mekanisme Resharing Jadi Pilihan

Hingga kini, diskusi antara regulator, pelaku industri, dan pihak terkait masih berlangsung. Bahkan rencana pembentukan konsorsium asuransi untuk fintech lending pun belum bergerak signifikan.

“Diskusi masih berlanjut. Ada beberapa yang mau mendirikan konsorsium, tapi belum terealisasi. Masih banyak plus minus yang jadi bahan pertimbangan,” imbuh Budi.

Baca juga: AAUI Siap Genjot Asuransi Mikro di Penghujung Tahun

Salah satu opsi yang hampir pasti akan diterapkan adalah mekanisme resharing, merujuk pengalaman pahit industri pada asuransi kredit.

“Kayaknya ada, akan ada (mekanisme resharing) Kalau melihat, belajar dari asuransi kredit, karena ini memang risikonya cukup tinggi,” pungkas Budi. (*) Alfi Salima Puteri

Yulian Saputra

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

2 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

3 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

4 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

4 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

4 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

5 hours ago