Jakarta–Politisi dari Partai Golkar Setya Novanto menangalkan jabatannya sebagai Ketua DPR RI, menyusul skandal “Papa Minta Saham” yang melibatkannya terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
“Sehubungan dengan perkembangan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD), maka untuk menjaga harkat dan martabat, serta kehormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan kenenangan masyarakat, dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI periode keanggotaan 2014-2019,” demikian tulis Setya dalam surat bermaterai yang diperoleh Infobank di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2015.
Sebagaimana diketahui, sidang MKD terkait skandal ini telah dilakukan secara berkesinambungan menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.
Sidang pun digelar dengan memanggil Sudirman, Direktur Utama Freeport Maroef Sjamsoeddin, pengusaha M. Reza Chalid dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan. Dari semua saksi yang dipanggil, hanya Reza yang tidak menampakkan batang hidungnya di sidang MKD.
Dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya sendiri dilaporkan setelah yang bersangkutan bersama Reza mengadakan pertemuan dengan Maroef membahas perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut Maroef merekam pembicaraan, yang kemudian diserahkan Sudirman sebagai alat bukti pelanggaran kode etik. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More