Internasional

Skandal! Bank Ini Terlibat Konspirasi Sembunyikan Uang Nasabah Rp86 Triliun

Jakarta – Bank jumbo asal Swiss, Banque Pictet terlibat konspirasi dengan pembayar pajak Amerika Serikat (AS) dan pihak lain untuk menyembunyikan dana lebih dari USD5,6 miliar atau sekitar Rp86,8 triliun.

Hal ini dilakukan guna menghindari audit badan pendapatan untuk pemerintah federal AS yang bertanggung jawab mengumpulkan pajak federal AS, Internal Revenue Service (IRS).

Departemen Kehakiman AS menyebut, uang yang disembunyikan tersebut berasal dari 1.637 rekening sejak 2008 dan 2014, yang secara kolektif menghindari pajak AS sekitar USD50,6 juta.

Di mana, rekening tersebut menyimpan lebih dari USD5,6 miliar dari sekitar USD20 miliar total aset dari pembayar pajak AS yang dikelola bank tersebut selama periode yang disebut departemen kehakiman.

Baca juga: Perbankan AS Makin Goyah, JPMorgan Terjerat Skandal Hukum

Departemen kehakiman mengatakan, atas konspirasi kasus tersebut Banque Pictet harus membayar ganti rugi dan denda sekitar USD122,9 juta sebagai bagian dari perjanjian dengan jaksa.

Namun, jika bank mematuhi ketentuan kesepakatannya, maka Departemen Kehakiman bakal menunda penuntutan selama tiga tahun dan membatalkan tuduhan kriminal pihak perpajakan AS, Internal Revenue Service (IRS).

Sebagai bagian dari kesepakatan, bank juga setuju untuk bekerja sama dalam penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap rekening bank yang disembunyikan.

“Membasmi penyimpangan keuangan tetap menjadi prioritas Kantor ini,” Damian Williams, Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York dalam sebuah pernyataan, dilansir dari CNBC Internasional, Rabu, 6 Desember 2023.

“Kami juga mendorong perusahaan dan lembaga keuangan untuk datang kepada kami untuk melaporkan kesalahan sebelum kami mendatangi Anda,” tambahnya.

Grup Pictet mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kesepakatan tersebut merupakan kelanjutan dari “kerja sama ekstensif dengan pihak berwenang AS, yang sepenuhnya mematuhi hukum Swiss”.

“Pictet senang telah menyelesaikan masalah ini dan akan terus mengambil langkah-langkah untuk memastikan kliennya memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” kata pernyataan itu.

Berdasarkan dakwaan jasa, Grup Pictet membantu kliennya menghindari pajak AS dengan membuka, mengelola, dan menyembunyikan rekening yang tidak diumumkan. Bank ini menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan rekening tersebut, sesuai dengan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.

Bank ini menyimpan surat-surat yang berhubungan dengan rekening nasabah di bank, bukan mengirimkannya ke nasabah di AS, untuk “membantu memastikan bahwa dokumen yang mencerminkan keberadaan rekening tersebut tetap berada di luar AS dan di luar jangkauan otoritas pajak AS”.

Baca juga: Gegara Skandal Wirecard, Singapura Jatuhkan Sanksi ke DBS, Citi, dan OCBC

Diketahui, Grup Pictet membantu kliennya menghindari pajak AS dengan membuka, mengelola, dan menyembunyikan rekening yang tidak diumumkan, demikian dakwaan jaksa. 

Bank menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan rekening tersebut, sesuai dengan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan.

Menurut dugaan departemen kehakiman, bank tersebut menyimpan surat-surat yang berhubungan dengan rekening nasabah di bank. Lantas, dokumen tersebut diubah berada di luar AS dan di luar jangkauan otoritas pajak AS. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bikin Ngiler! Segini Uang Pensiun Jokowi Usai Lengser dari Jabatan Presiden

Jakarta - Pada 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya sebagai… Read More

14 mins ago

Bos BEI Harap Ada BUMN IPO di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan harapannya kepada pemerintah kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming… Read More

53 mins ago

Kadin Bentuk Asosiasi Keamanan Siber ADIKSI, Perkuat Ekosistem Digital di Indonesia

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meresmikan Asosiasi Digitalisasi dan Keamanan Siber Indonesia… Read More

1 hour ago

Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Program Berkah Berlimpah Mega Syariah Tahap Tiga

Jakarta – Bank Mega Syariah mengumumkan sebanyak 71 nasabah beruntung terpilih sebagai pemenang program Berkah Berlimpah Mega… Read More

2 hours ago

OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership (GAIP)… Read More

2 hours ago

IHSG Kembali Dibuka Naik 0,44 Persen ke Level 7.769

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9:00 WIB, Jumat, 18 Oktober 2024, Indeks… Read More

3 hours ago