Internasional

Situasi Panas, KPK Korsel Gagal Tangkap Yoon Suk Yeol karena Diadang Paspampres

Jakarta – Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan tengah diskors dari jabatannya. Upaya penangkapan dilakukan di kediaman presiden di Seoul, Jumat, 3 Januari 2025, namun berakhir tanpa hasil.

Penahanan Yoon terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 yang dinilai memicu kekacauan di negara tersebut.

Dinukil AFP, sekitar 2.700 personel kepolisian dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Yoon. Tim penyidik, termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan, terlihat memasuki kompleks kediaman Yoon dengan membawa surat perintah penahanan.

Baca juga: ‘Drama Politik’ Korea Selatan, PM Han Duck-soo jadi Presiden usai Yoon Dimakzulkan

Namun, upaya tersebut digagalkan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang terdiri dari lebih dari 200 agen Dinas Keamanan Presiden (PSS) dan pasukan militer. Mereka membentuk barikade untuk menghalangi tim penyidik dan polisi.

“Eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” tulis keterangan CIO, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.

Namun, begitu masuk ke kompleks, CIO dan polisi kalah jumlah oleh barisan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), dan pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.

Di mana, lebih dari 200 agen dan tentara PSS membentuk “pagar betis” untuk menghalangi CIO dan polisi hingga akhirnya gagal menjemput paksa sang presiden.

“Kami menyatakan penyesalan yang mendalam atas penolakan tersangka untuk mematuhi proses hukum,” demikian pernyataan dari Kantor Investigasi Korupsi, seperti dinukil VOA Indonesia.

Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK

Pernyataan itu juga mengatakan pihak berwenang akan meninjau langkah selanjutnya. Surat perintah penahanan berlaku hingga Senin, 6 Januari 2025.

Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon dalam sebuah pernyataan mengatakan, CIO tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki pemberontakan dan sangat disesalkan bahwa mereka telah mencoba untuk melaksanakan secara paksa surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang ilegal dan tidak sah.

Pernyataan tersebut memperingatkan polisi agar tidak mendukung upaya penangkapan.

Baca juga: Hanya Berlangsung 6 Jam, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut

Adapun pimpinan sementara Partai Kekuatan Rakyat Yoon menyambut baik penangguhan tersebut dan mengatakan penyelidikan harus dilakukan tanpa menahan Yoon. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

8 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

9 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

10 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

11 hours ago