Jakarta – Tim penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) gagal menahan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan dan tengah diskors dari jabatannya. Upaya penangkapan dilakukan di kediaman presiden di Seoul, Jumat, 3 Januari 2025, namun berakhir tanpa hasil.
Penahanan Yoon terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 yang dinilai memicu kekacauan di negara tersebut.
Dinukil AFP, sekitar 2.700 personel kepolisian dikerahkan untuk menjemput paksa Presiden Yoon. Tim penyidik, termasuk jaksa senior Lee Dae-hwan, terlihat memasuki kompleks kediaman Yoon dengan membawa surat perintah penahanan.
Baca juga: ‘Drama Politik’ Korea Selatan, PM Han Duck-soo jadi Presiden usai Yoon Dimakzulkan
Namun, upaya tersebut digagalkan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang terdiri dari lebih dari 200 agen Dinas Keamanan Presiden (PSS) dan pasukan militer. Mereka membentuk barikade untuk menghalangi tim penyidik dan polisi.
“Eksekusi surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk Yeol telah dimulai,” tulis keterangan CIO, dikutip Jumat, 3 Januari 2025.
Namun, begitu masuk ke kompleks, CIO dan polisi kalah jumlah oleh barisan personel Dinas Keamanan Presiden (PSS), dan pasukan militer yang diperbantukan untuk keamanan presiden.
Di mana, lebih dari 200 agen dan tentara PSS membentuk “pagar betis” untuk menghalangi CIO dan polisi hingga akhirnya gagal menjemput paksa sang presiden.
“Kami menyatakan penyesalan yang mendalam atas penolakan tersangka untuk mematuhi proses hukum,” demikian pernyataan dari Kantor Investigasi Korupsi, seperti dinukil VOA Indonesia.
Baca juga: Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP, Begini Respons KPK
Pernyataan itu juga mengatakan pihak berwenang akan meninjau langkah selanjutnya. Surat perintah penahanan berlaku hingga Senin, 6 Januari 2025.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yoon dalam sebuah pernyataan mengatakan, CIO tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki pemberontakan dan sangat disesalkan bahwa mereka telah mencoba untuk melaksanakan secara paksa surat perintah penangkapan dan penggeledahan yang ilegal dan tidak sah.
Pernyataan tersebut memperingatkan polisi agar tidak mendukung upaya penangkapan.
Baca juga: Hanya Berlangsung 6 Jam, Status Darurat Militer Korea Selatan Dicabut
Adapun pimpinan sementara Partai Kekuatan Rakyat Yoon menyambut baik penangguhan tersebut dan mengatakan penyelidikan harus dilakukan tanpa menahan Yoon. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More
Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More
Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More
Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More