Ekonomi dan Bisnis

Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Atasi Kesenjangan

Surabaya – Bank Indonesia (BI) menilai, sistem ekonomi dan keuangan syariah memiliki perangkat yang berpotensi besar dapat mengatasi berbagai permasalahan kesenjangan dan distribusi pendapatan. Menurut BI sda beberapa sektor keuangan syariah yang perlu dioptimalkan.

Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan, sektor keuangan sosial syariah atau dana sosial keagamaan berupa zakat, infaq, sadaqah dan wakaf (ZISWAF), jika dioptimalkan dapat berfungsi sebagai mesin penggerak baru bagi pembangunan sebuah negara, dari mulai skala regional maupun skala nasional.

“ZISWAF jika dikelola dengan tepat akan dapat berperan aktif dalam mewujudkan distribusi pendapatan dan distribusi kesempatan, serta pemberdayaan masyarakat secara inklusif,” ujar Rosmaya di Surabaya, Selasa, 7 Oktober 2017.

Dalam hal ini, kata dia, ZISWAF sebagai bentuk partisipasi aktif sosial masyarakat, memiliki potensi untuk mendukung berbagai program nasional yang terkait dengan kepentingan publik, seperti pembangunan sekolah-sekolah, pembangunan rumah sakit, maupun fasilitas publik lainnya.

Meski ZISWAF memiliki potensi besar untuk mewujudkan perekonomian yang inklusif, namun demikian, lanjut dia, perannya hingga saat ini belum dapat dikatakan optimal. Hal tersebut tercermin dari masih tingginya kesenjangan ekonomi antar lapisan masyarakat.

Berdasarkan studi World Bank pada tahun 2016 memperlihatkan bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang harus memperhatikan masalah kesenjangan secara lebih baik lagi. Hal ini tampak dari Gini Rasio Indonesia yang masih cukup tinggi yaitu mencapai 0,393 pada Maret 2017.

Selain sektor ZISWAF, tambah dia, ekonomi syariah nasional juga memiliki potensi sumber daya insani yang besar. Indonesia memiliki begitu banyak pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya yang tersebar di berbagai wilayah.

Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 19.331 pondok pesantren di Indonesia yang jika dioptimalkan dapat menjadi potensi sumber daya insani sebagai para pelaku, pendidik dan penggiat ekonomi syariah yang handal karena kegiatan ekonomi pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan Islam melibatkan perekonomian masyarakat di sekitarnya hingga ke unit ekonomi yang terkecil. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

3 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

4 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

4 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

5 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

5 hours ago