Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini salah satunya sebagai upaya untuk percepatan penyelenggaraan regulatory sandbox di OJK.
Pasalnya, aturan sebelumnya, yakni POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan sejak pemberlakuan peraturan POJK13/2018, OJK telah menerima 458 proposal untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK. Di mana 155 di antaranya sudah mendapatkan pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta.
Baca juga: OJK Beberkan Rencana Pembaharuan Regulatory Sandbox, Singgung 5 Elemen Inti
Lebih lanjut, pada saat sektor IKD (inovasi keuangan digital) mulai secara efektif beroperasi di OJK, yaitu Agustus 2023. Masih terdapat 108 peserta yang berada di sandbox OJK.
“Di antaranya bahkan ada yang lebih dari 4 tahun, karena keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK sebelumnya tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini, tanpa dimiliki oleh sektor yang sudah lebih dulu ada pengembangannya,” kata Hasan dalam Media Briefing, Selasa 26 Maret 2024.
Untuk itu, OJK menetapkan program percepatan untuk evaluasi dan penetapan hasil sandbox di Maret 2024 dengan meluncurkan POJK3/2024. Sehingga saat ini tersisa 52 peserta lagi untuk mendapatkan pernyataan selesai dari masa uji sandbox dari OJK.
“Dari 52 ini pengurangannya tentu ada sebagian yang direkomendasikan artinya lulus dan diwajibkan nantinya berizin di OJK seperti cluster atau model bisnis inovatif,” katanya.
Baca juga: OJK-BI Punya Sandbox, Calon DK OJK Erwin Haryono Siap Manfaakan Teknologi Blockchain
Hasan menjelaskan, sebanyak 17 dari lembaga jasa keuangan credit scoring di sandbox OJK, sudah ada 10 yang dinyatakan mengantongi surat rekomendasi untuk memiliki izin usaha di OJK.
“Surat rekomendasi yang berlaku 6 bulan kedepan sebelum diwajibkan untuk mendaftar atau berizin usaha di OJK, yang lainnya tentu ada yang direkomedasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK juga ada, dan sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan sehingga ang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More