Keuangan

Sisa 52 Peserta, OJK Percepat Penyelenggaraan Regulatory Sandbox Lewat Aturan Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini salah satunya sebagai upaya untuk percepatan penyelenggaraan regulatory sandbox di OJK.

Pasalnya, aturan sebelumnya, yakni POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan sejak pemberlakuan peraturan POJK13/2018, OJK telah menerima 458 proposal untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK. Di mana 155 di antaranya sudah mendapatkan pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta.

Baca juga: OJK Beberkan Rencana Pembaharuan Regulatory Sandbox, Singgung 5 Elemen Inti

Lebih lanjut, pada saat sektor IKD (inovasi keuangan digital) mulai secara efektif beroperasi di OJK, yaitu Agustus 2023. Masih terdapat 108 peserta yang berada di sandbox OJK.

“Di antaranya bahkan ada yang lebih dari 4 tahun, karena keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK sebelumnya tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini, tanpa dimiliki oleh sektor yang sudah lebih dulu ada pengembangannya,” kata Hasan dalam Media Briefing, Selasa 26 Maret 2024.

Untuk itu, OJK menetapkan program percepatan untuk evaluasi dan penetapan hasil sandbox di Maret 2024 dengan meluncurkan POJK3/2024. Sehingga saat ini tersisa 52 peserta lagi untuk mendapatkan pernyataan selesai dari masa uji sandbox dari OJK.

“Dari 52 ini pengurangannya tentu ada sebagian yang direkomendasikan artinya lulus dan diwajibkan nantinya berizin di OJK seperti cluster atau model bisnis inovatif,” katanya.

Baca juga: OJK-BI Punya Sandbox, Calon DK OJK Erwin Haryono Siap Manfaakan Teknologi Blockchain

Hasan menjelaskan, sebanyak 17 dari lembaga jasa keuangan credit scoring di sandbox OJK, sudah ada 10 yang dinyatakan mengantongi surat rekomendasi untuk memiliki izin usaha di OJK.

“Surat rekomendasi yang berlaku 6 bulan kedepan sebelum diwajibkan untuk mendaftar atau berizin usaha di OJK, yang lainnya tentu ada yang direkomedasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK juga ada, dan sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan sehingga ang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

2 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

3 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

16 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

17 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

17 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

17 hours ago