Keuangan

Sisa 52 Peserta, OJK Percepat Penyelenggaraan Regulatory Sandbox Lewat Aturan Ini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Aturan ini salah satunya sebagai upaya untuk percepatan penyelenggaraan regulatory sandbox di OJK.

Pasalnya, aturan sebelumnya, yakni POJK 13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, OJK memiliki keterbatasan dalam ruang lingkup kewenangan untuk mengatur dan mengawasi sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan sejak pemberlakuan peraturan POJK13/2018, OJK telah menerima 458 proposal untuk menjadi peserta regulatory sandbox di OJK. Di mana 155 di antaranya sudah mendapatkan pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta.

Baca juga: OJK Beberkan Rencana Pembaharuan Regulatory Sandbox, Singgung 5 Elemen Inti

Lebih lanjut, pada saat sektor IKD (inovasi keuangan digital) mulai secara efektif beroperasi di OJK, yaitu Agustus 2023. Masih terdapat 108 peserta yang berada di sandbox OJK.

“Di antaranya bahkan ada yang lebih dari 4 tahun, karena keterbatasan ruang lingkup kewenangan OJK sebelumnya tidak bisa kemudian mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini, tanpa dimiliki oleh sektor yang sudah lebih dulu ada pengembangannya,” kata Hasan dalam Media Briefing, Selasa 26 Maret 2024.

Untuk itu, OJK menetapkan program percepatan untuk evaluasi dan penetapan hasil sandbox di Maret 2024 dengan meluncurkan POJK3/2024. Sehingga saat ini tersisa 52 peserta lagi untuk mendapatkan pernyataan selesai dari masa uji sandbox dari OJK.

“Dari 52 ini pengurangannya tentu ada sebagian yang direkomendasikan artinya lulus dan diwajibkan nantinya berizin di OJK seperti cluster atau model bisnis inovatif,” katanya.

Baca juga: OJK-BI Punya Sandbox, Calon DK OJK Erwin Haryono Siap Manfaakan Teknologi Blockchain

Hasan menjelaskan, sebanyak 17 dari lembaga jasa keuangan credit scoring di sandbox OJK, sudah ada 10 yang dinyatakan mengantongi surat rekomendasi untuk memiliki izin usaha di OJK.

“Surat rekomendasi yang berlaku 6 bulan kedepan sebelum diwajibkan untuk mendaftar atau berizin usaha di OJK, yang lainnya tentu ada yang direkomedasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK juga ada, dan sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan sehingga ang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

WFH BGN Tak Berlaku untuk Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan

Poin Penting Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan skema kerja hybrid (WFH-WFO) 50% untuk unit yang… Read More

5 hours ago

Kasus Kredit Sritex-Bank DKI, Ahli: Kredit Macet Bukan Selalu Pidana

Poin Penting Zulkarnain Sitompul menegaskan kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana, melainkan bagian dari… Read More

6 hours ago

Kadin Minta Dunia Usaha Perkuat Kepatuhan Seiring Berlaku KUHP Baru

Poin Penting Kadin mendorong dunia usaha meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi seiring pemberlakuan KUHP baru Perusahaan… Read More

7 hours ago

Bank Mantap dan UGM Kolaborasi, Integrasi Layanan hingga Program Persiapan Pensiun

Poin Penting PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi mengintegrasikan… Read More

8 hours ago

BTN Soroti Data Backlog Perumahan, Tanpa Basis Jelas Sulit Tepat Sasaran

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai data backlog perumahan masih belum akurat… Read More

8 hours ago

BTN Resmikan Ecopark Dago dan 3 Cabang Baru, Genjot Efisiensi Layanan

Poin Penting BTN meresmikan Ecopark Dago sebagai pusat pelatihan SDM berbasis konsep modern dan ramah… Read More

9 hours ago