OJK; Bentengi nasabah. (Foto: Erman)
Peraturan OJK yang mewajibkan single investor identification bagi investor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, Peraturan OJK (POJK) No.V.D3 yang mewajibkan single investor identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan efek, telah mampu menekan jumlah kejahatan di sektor keuangan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rahman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Menurutnya, peraturan OJK tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder.
“Sebelum adanya pemisahan ini, banyak sekali permasalahan fraud. Ke depannya kami harapkan dapat terus diminimalisir masalah itu,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa saat ini sinergi antara pasar modal dan perbankan merupakan hal yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu perlu sinergi antara pasar modal dengan perbankan perlu ditingkatkan lagi. “Tidak hanya dalam masalah bank pembayaran atau agen SUN valas saja,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More