OJK; Bentengi nasabah. (Foto: Erman)
Peraturan OJK yang mewajibkan single investor identification bagi investor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, Peraturan OJK (POJK) No.V.D3 yang mewajibkan single investor identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan efek, telah mampu menekan jumlah kejahatan di sektor keuangan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rahman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Menurutnya, peraturan OJK tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder.
“Sebelum adanya pemisahan ini, banyak sekali permasalahan fraud. Ke depannya kami harapkan dapat terus diminimalisir masalah itu,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa saat ini sinergi antara pasar modal dan perbankan merupakan hal yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu perlu sinergi antara pasar modal dengan perbankan perlu ditingkatkan lagi. “Tidak hanya dalam masalah bank pembayaran atau agen SUN valas saja,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (VIF) melalui SK Anggota Dewan… Read More
Poin Penting Amartha buka peluang IPO di Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi pengembangan… Read More
Poin Penting OJK menilai bank KBMI I (modal inti hingga Rp6 triliun) masih berpeluang memperkuat… Read More
Poin Penting Amartha menyalurkan pembiayaan Rp13,2 triliun pada 2025, tumbuh lebih dari 20% secara tahunan,… Read More
Poin Penting BNI–Siemens Indonesia menjalin kerja sama pembiayaan Rp300 miliar untuk proyek dan modal kerja… Read More
Poin Penting Tensi geopolitik mendorong aliran dana ke USD, membuat rupiah tetap rentan meski sempat… Read More