OJK; Bentengi nasabah. (Foto: Erman)
Peraturan OJK yang mewajibkan single investor identification bagi investor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, Peraturan OJK (POJK) No.V.D3 yang mewajibkan single investor identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan efek, telah mampu menekan jumlah kejahatan di sektor keuangan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rahman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Menurutnya, peraturan OJK tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder.
“Sebelum adanya pemisahan ini, banyak sekali permasalahan fraud. Ke depannya kami harapkan dapat terus diminimalisir masalah itu,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa saat ini sinergi antara pasar modal dan perbankan merupakan hal yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu perlu sinergi antara pasar modal dengan perbankan perlu ditingkatkan lagi. “Tidak hanya dalam masalah bank pembayaran atau agen SUN valas saja,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting Pegadaian kelola emas fisik 141 ton dari deposito, modal kerja, bulion trading, dan… Read More
Poin Penting Penyaluran Penugasan Khusus Ekspor (PKE) LPEI mencapai Rp13,5 triliun sepanjang 2025, naik 85… Read More
Poin Penting Tabungan emas Pegadaian dijamin 1 banding 1 dengan emas fisik yang tersimpan di… Read More
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Irawati) Read More
Poin Penting APBN Februari 2026 defisit Rp135,7 triliun atau setara 0,53 persen dari PDB, dengan… Read More
Poin Penting Tugu Insurance meluncurkan asuransi mikro t mudik (konvensional dan syariah) untuk memberikan perlindungan… Read More