OJK; Bentengi nasabah. (Foto: Erman)
Peraturan OJK yang mewajibkan single investor identification bagi investor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, Peraturan OJK (POJK) No.V.D3 yang mewajibkan single investor identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan efek, telah mampu menekan jumlah kejahatan di sektor keuangan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rahman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Menurutnya, peraturan OJK tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder.
“Sebelum adanya pemisahan ini, banyak sekali permasalahan fraud. Ke depannya kami harapkan dapat terus diminimalisir masalah itu,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa saat ini sinergi antara pasar modal dan perbankan merupakan hal yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu perlu sinergi antara pasar modal dengan perbankan perlu ditingkatkan lagi. “Tidak hanya dalam masalah bank pembayaran atau agen SUN valas saja,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More