OJK; Bentengi nasabah. (Foto: Erman)
Peraturan OJK yang mewajibkan single investor identification bagi investor bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, Peraturan OJK (POJK) No.V.D3 yang mewajibkan single investor identification (SID) bagi investor pasar modal dan pemisahan dana nasabah dengan dana perusahaan efek, telah mampu menekan jumlah kejahatan di sektor keuangan.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M. Noor Rahman di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat 10 Juli 2015. Menurutnya, peraturan OJK tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi investor maupun stakeholder.
“Sebelum adanya pemisahan ini, banyak sekali permasalahan fraud. Ke depannya kami harapkan dapat terus diminimalisir masalah itu,” ujar Noor.
Lebih lanjut dia menambahkan, bahwa saat ini sinergi antara pasar modal dan perbankan merupakan hal yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu perlu sinergi antara pasar modal dengan perbankan perlu ditingkatkan lagi. “Tidak hanya dalam masalah bank pembayaran atau agen SUN valas saja,” tutupnya. (*)
@rezki_saputra
Poin Penting OJK menghormati putusan KPPU yang menjatuhkan sanksi kepada 97 pindar atas pelanggaran persaingan… Read More
Poin Penting Kinerja melonjak signifikan, pendapatan HRTA naik 144,39% menjadi Rp44,55 triliun dan laba bersih… Read More
Poin Penting SAL dinilai penting sebagai bantalan APBN untuk mengantisipasi pelebaran defisit akibat lonjakan subsidi… Read More
Poin Penting Resign usai THR tidak signifikan, biasanya sudah direncanakan jauh hari dan dilakukan setelah… Read More
Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More
Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More