Usia Pensiun Singapura
Jakarta – Menteri Tenaga Kerja Singapura Tan See Leng akan menaikkan usia pensiun menjadi 64 tahun pada 2026. Tan See Leng juga menaikkan usia untuk bekerja kembali menjadi 69 tahun.
Menteri Negara untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja Gan Siow Huang mencatat bahwa lebih dari 9 dari 10 pekerja senior yang memenuhi syarat dan ingin terus bekerja, ditawari pekerjaan kembali pada tahun 2023. Pemerintah Singapura kemudian mendorong pengusaha untuk membuat rencana sejak dini, sembari mempertimbangkan untuk menyesuaikan rencana tenaga kerja dan meningkatkan keterampilan pekerja, guna mempertahankan karyawan veteran.
Baca juga: Krisis Tenaga Kerja, Jepang Buka Lowongan Besar-Besaran untuk TKA
Sebelumnya, pemerintah Singapura baru saja menaikkan usia pensiun menjadi 63 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 68 tahun pada Juli 2022. Pada 2030, rencananya pemerintah akan menaikkan kembali usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia bekerja kembali menjadi 70 tahun.
Langkah tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang dibuat oleh Kelompok Kerja Tripartit untuk Pekerja Lanjut Usia yang dibentuk pada Mei 2018, untuk memperkuat dukungan bagi pekerja lanjut usia. Menurut statistik resmi, pada Juni 2023, warga berusia 65 tahun keatas di negara ini jumlahnya mencapai hampir 20 persen.
Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More
Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More
Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More
Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More