Nasional

Sinergi Pertamina dan Bareskrim Polri Tekan Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi

Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang secara konsisten melakukan pengungkapan dan penindakan tegas bagi penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyampaikan bahwa, hasil dalam enam bulan terakhir Bareskrim telah berhasil mengamankan barang bukti solar subsidi sebanyak 717.850 liter, kemudian pertalite sebanyak 501.730 liter dan LPG subsidi sebanyak 118.504 tabung.

Baca juga: Tingkatkan Efisiensi, Pertamina Bersiap Optimalkan Digitalisasi

“Pengungkapan dan penindakan dari penyelewengan BBM dan LPG subsidi ini berhasil menurunkan penyelewengan dan menyelamatkan keuangan negara dalam bentuk subsidi. Sekaligus kita memberikan efek jera dan kita ingin memastikan bahwa seluruh BBM dan LPG subsidi betul-betul dinikmati oleh yang berhak yaitu masyarakat yang kurang mampu, petani, nelayan dan UMKM,” ucap Nicke dalam keterangan resmi dikutip, 5 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Nicke menjelaskan bahwa dalam kurun waktu enam bulan terakhir tercatat 406 laporan polisi, dengan 338 laporan masih dalam penyidikan, dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada solar subsidi terdapat 218 laporan penyidikan dengan 286 tersangka. Pertalite terdapat 80 laporan polisi dan 94 orang menjadi tersangka. Sedangkan LPG subsidi terdapat 40 laporan polisi dan 50 orang ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigjen Pol. Drs. Hersadwi Rusdiyono, pun mengucapkan terima kasih kepada Pertamina yang telah bekerja sama dengan Tim Satgas Bareskrim POLRI yang juga melibatkan Polda, Polres hingga Polsek.

Baca juga: Pertamina EP Genjot Penerimaan Negara Melalui Penjualan Gas

“Ini adalah kerja bersama antara Pertamina dengan Bareskrim POLRI dan Polda dalam rangka mengamankan subsidi pemerintah, terutama LPG dan BBM. Kami membentuk satgas di dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi BBM,” ujar Hersadwi dalam kesempatan yang sama. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

13 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

19 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

20 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

21 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

22 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago