News Update

Sinergi Pemerintah dan OJK Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) beserta pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan serta stimulus untuk meningkatkan domestik demand dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

“Pemerintah telah melakukan upaya di antaranya dengan mempercepat distibusi Jaminan sosial dan juga berbagai stimulus yang sudah kita lakukan melalui sektor keuangan dan berbagai jamsos produktif,” jelas Wimboh dalam webinar Peran Penjaminan Syariah dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diselenggarakan Infobank di Jakarta.

Sejak pandemi masuk ke Indonesia, OJK menjadi yang terdepan dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat. Pertama kali OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical bagi Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK tersebut merupakan tindak lanjut OJK  terhadap Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Per 19 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan terdapat 4,34 juta kontrak yang direstrukturisasi dengan nilai Rp162,34 triliun. Sedangkan di industri perbankan, dari 100 bank ada 7,18 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp837,60 triliun.

Selain itu, OJK juga mendukung pemerintah dalam implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga UMKM. Wimboh menyakini UMKM merupakan salah satu kunci untuk mendorong perekonomian nasional. “Kita yakin UMKM merupakan segmen yang pertama kali harus kita bangkitkan dengan berbagai stimulus subsidi bunga, dan penjaminan,” ujar Wimboh.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp123 triliun atau 17,69 persen dari Rp695,20 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi.

Adapun Kebijakan subsidi bunga untuk UMKM adalah sebagai berikut, untuk  kredit ultra mikro mendapat subsidi bunga 6 persen selama enam bulan. Untuk kredit Rp10 juta sampai dengan di bawah Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama 3 tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

35 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

58 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

59 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

1 hour ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

5 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago