News Update

Sinergi Pemerintah dan OJK Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) beserta pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan serta stimulus untuk meningkatkan domestik demand dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

“Pemerintah telah melakukan upaya di antaranya dengan mempercepat distibusi Jaminan sosial dan juga berbagai stimulus yang sudah kita lakukan melalui sektor keuangan dan berbagai jamsos produktif,” jelas Wimboh dalam webinar Peran Penjaminan Syariah dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diselenggarakan Infobank di Jakarta.

Sejak pandemi masuk ke Indonesia, OJK menjadi yang terdepan dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat. Pertama kali OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical bagi Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK tersebut merupakan tindak lanjut OJK  terhadap Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Per 19 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan terdapat 4,34 juta kontrak yang direstrukturisasi dengan nilai Rp162,34 triliun. Sedangkan di industri perbankan, dari 100 bank ada 7,18 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp837,60 triliun.

Selain itu, OJK juga mendukung pemerintah dalam implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga UMKM. Wimboh menyakini UMKM merupakan salah satu kunci untuk mendorong perekonomian nasional. “Kita yakin UMKM merupakan segmen yang pertama kali harus kita bangkitkan dengan berbagai stimulus subsidi bunga, dan penjaminan,” ujar Wimboh.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp123 triliun atau 17,69 persen dari Rp695,20 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi.

Adapun Kebijakan subsidi bunga untuk UMKM adalah sebagai berikut, untuk  kredit ultra mikro mendapat subsidi bunga 6 persen selama enam bulan. Untuk kredit Rp10 juta sampai dengan di bawah Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama 3 tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

40 mins ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

1 hour ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

2 hours ago

BRI Sebut KUR Tak Masuk Kriteria PP Hapus Tagih Utang UMKM, Begini Penjelasannya

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang… Read More

2 hours ago

Dua Produk Ini Topang Kinerja Zurich Topas Life di September 2024

Jakarta - Zurich Topas Life berhasil mencatat kinerja yang solid hingga September 2024, dengan kontribusi… Read More

2 hours ago

Jangan Terkecoh! Ini 5 Perbedaan Utama Judi Online vs Investasi Menurut BNI Sekuritas

Jakarta - Fenomena judi online (judol) di Indonesia kian marak, ditandai dengan lonjakan transaksi hingga… Read More

3 hours ago