News Update

Sinergi Pemerintah dan OJK Dorong Pemulihan Ekonomi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) beserta pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan serta stimulus untuk meningkatkan domestik demand dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.

“Pemerintah telah melakukan upaya di antaranya dengan mempercepat distibusi Jaminan sosial dan juga berbagai stimulus yang sudah kita lakukan melalui sektor keuangan dan berbagai jamsos produktif,” jelas Wimboh dalam webinar Peran Penjaminan Syariah dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diselenggarakan Infobank di Jakarta.

Sejak pandemi masuk ke Indonesia, OJK menjadi yang terdepan dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat. Pertama kali OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical bagi Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK tersebut merupakan tindak lanjut OJK  terhadap Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.

Per 19 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan terdapat 4,34 juta kontrak yang direstrukturisasi dengan nilai Rp162,34 triliun. Sedangkan di industri perbankan, dari 100 bank ada 7,18 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp837,60 triliun.

Selain itu, OJK juga mendukung pemerintah dalam implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga UMKM. Wimboh menyakini UMKM merupakan salah satu kunci untuk mendorong perekonomian nasional. “Kita yakin UMKM merupakan segmen yang pertama kali harus kita bangkitkan dengan berbagai stimulus subsidi bunga, dan penjaminan,” ujar Wimboh.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp123 triliun atau 17,69 persen dari Rp695,20 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi.

Adapun Kebijakan subsidi bunga untuk UMKM adalah sebagai berikut, untuk  kredit ultra mikro mendapat subsidi bunga 6 persen selama enam bulan. Untuk kredit Rp10 juta sampai dengan di bawah Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama 3 tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

9 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

10 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

13 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

13 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

16 hours ago