Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai upaya dalam meringankan beban masyarakat, sektor informal, UMKM dan pelaku usaha yang terdampak krisis akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, OJK bersama dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) beserta pemerintah telah mengeluarkan serangkaian kebijakan serta stimulus untuk meningkatkan domestik demand dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi menjadi lebih cepat.
“Pemerintah telah melakukan upaya di antaranya dengan mempercepat distibusi Jaminan sosial dan juga berbagai stimulus yang sudah kita lakukan melalui sektor keuangan dan berbagai jamsos produktif,” jelas Wimboh dalam webinar Peran Penjaminan Syariah dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diselenggarakan Infobank di Jakarta.
Sejak pandemi masuk ke Indonesia, OJK menjadi yang terdepan dalam mendukung pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi di masyarakat. Pertama kali OJK menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical bagi Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK tersebut merupakan tindak lanjut OJK terhadap Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19.
Per 19 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan terdapat 4,34 juta kontrak yang direstrukturisasi dengan nilai Rp162,34 triliun. Sedangkan di industri perbankan, dari 100 bank ada 7,18 juta debitur dengan nilai restrukturisasi sebesar Rp837,60 triliun.
Selain itu, OJK juga mendukung pemerintah dalam implementasi program pemerintah terkait subsidi bunga UMKM. Wimboh menyakini UMKM merupakan salah satu kunci untuk mendorong perekonomian nasional. “Kita yakin UMKM merupakan segmen yang pertama kali harus kita bangkitkan dengan berbagai stimulus subsidi bunga, dan penjaminan,” ujar Wimboh.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp123 triliun atau 17,69 persen dari Rp695,20 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program pemulihan ekonomi.
Adapun Kebijakan subsidi bunga untuk UMKM adalah sebagai berikut, untuk kredit ultra mikro mendapat subsidi bunga 6 persen selama enam bulan. Untuk kredit Rp10 juta sampai dengan di bawah Rp500 juta akan mendapatkan subsidi bunga 6 persen di tiga bulan pertama dan 3 persen di tiga bulan berikutnya. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp500 juta sampai Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 persen selama 3 tiga bulan pertama dan 2 persen selama 3 tiga bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara. (*) Dicky F. Maulana
Jakarta – Para pejabat Azerbaijan menduga jatuhnya pesawat penumpang Azerbaijan Airlines, di Kota Aktau, Kazakhstan, pada Rabu… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang 2025 sebagai… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat peningkatan transaksi pengisian daya kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV) lebih… Read More
Jakarta – Menjelang tahun baru 2025, nilai tukar rupiah diperkirakan masih berada di atas Rp16.000 per dolar… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (27/12), Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 27 Desember… Read More