Perbankan

Sinergi dengan Polda, BTN Bongkar Kejahatan Perbankan

Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam berinisial ASW dan SCP. 

Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada 3 (tiga) bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan. 

“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” ujar Ramon dikutip 2 Juni 2023.

Menurut Ramon, atas laporan Bank BTN, pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Bank BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam melakukan pencarian dan   penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal keberhasilan pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia,” tegas Ramon.

Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji  mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan OJK maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

1 hour ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

3 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

3 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

5 hours ago