Snapshot

Sinergi BTN Syariah dan Mandiri Syariah

Direktur Operation, IT and Digital Banking Bank BTN, Andi Nirwoto menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU perihal kerjasama produk keuangan syariah disaksikan oleh Kepala Divisi Syariah Bank BTN, Alex Sofyan Noor dan Direktur Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho di Jakarta, Selasa (11/8). Kerjasama tersebut mencakup
kerjasama joint financing, joint acquisition, optimalisasi customer base, edukasi, serta kerjasama bisnis jangka panjang lainnya yang dapat dimanfaatkan BTN Syariah untuk memperluas pemasaran produk syariah. Dengan kerjasama ini diharapkan ada sinergi dalam menyatukan kompetensi untuk memberikan pelayanan lebih baik, efektif, efisien dan luas kepada nasabah. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

17 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

45 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

4 hours ago