Categories: Snapshot

Sinergi BTN-BAZNAS Permudah Bayar Zakat

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo (tengah) menyaksikan Nota Kesepahaman yang ditandatangani Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar (kanan) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank BTN dan BAZNAS di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Bank BTN Syariah melakukan sinergi dengan BAZNAS untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak dan sedekah sehingga pembayarannya menjadi lebih mudah. Selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak dan sedekah, BTN syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja BAZNAS. Bank BTN juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus BAZNAS sehingga dapat memiliki hunian sendiri.

erman subekti

Recent Posts

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

2 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

5 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

6 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

6 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

7 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

8 hours ago