Keuangan

Sinarmas MSIG Tegaskan Tak Terima Keuntungan dari Kasus Pemalsuan Polis

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) merasa dirugikan atas perbuatan pemalsuan polis nasabah yang dilakukan eks tenaga pemasarnya, yakni Swita Glorite Supit.

“Kami meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita,”kata Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dia melanjutkan, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,”kata Lukman.   

Baca juga: Agen Tipu Nasabah, Sinarmas MSIG ‘Kecolongan’

Dia juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita.

“Kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya,” jelas Lukman.

Dalam perkara ini, lanjut Lukman, putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut  tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

“Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,” jelas Lukman.

Saat ini, kata Lukman, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri Manado. Untuk itu, Sinarmas akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,” ungkapnya.

Lukman menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

“Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” tambahnya.

Baca juga: Ini Dia Agen Sinarmas MSIG yang Tipu Nasabah hingga Rp200 M

Sekadar informasi, Sinarmas MSIG hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasarnya bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri sebenanarnya sudah terkuak sejak 2020.

Dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank BUMN, yang berperan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.(*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

2 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

2 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

2 hours ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

2 hours ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

2 hours ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

3 hours ago