Keuangan

Sinarmas MSIG Tegaskan Tak Terima Keuntungan dari Kasus Pemalsuan Polis

Jakarta – PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) merasa dirugikan atas perbuatan pemalsuan polis nasabah yang dilakukan eks tenaga pemasarnya, yakni Swita Glorite Supit.

“Kami meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita,”kata Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi dalam keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023.

Dia melanjutkan, perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,”kata Lukman.   

Baca juga: Agen Tipu Nasabah, Sinarmas MSIG ‘Kecolongan’

Dia juga menegaskan, bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita.

“Kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya,” jelas Lukman.

Dalam perkara ini, lanjut Lukman, putusan perdata dari Pengadilan Negeri Manado masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut  tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan.

“Ini disebabkan karena adanya kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional,” jelas Lukman.

Saat ini, kata Lukman, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Negeri Manado. Untuk itu, Sinarmas akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan adanya perkara ini,” ungkapnya.

Lukman menjelaskan, bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depannya.

“Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh Nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis,” tambahnya.

Baca juga: Ini Dia Agen Sinarmas MSIG yang Tipu Nasabah hingga Rp200 M

Sekadar informasi, Sinarmas MSIG hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas pengaduan konsumen terkait kasus pemalsuan polis oleh eks tenaga pemasarnya bernama Swita Glorite Supit. Kasus ini sendiri sebenanarnya sudah terkuak sejak 2020.

Dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank BUMN, yang berperan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Hana Bank: Transisi Pemerintahan Baru akan Mengguncang Ekonomi RI

Jakarta - Direktur Utama Hana Bank, Jong Jin Park mengungkapkan, transisi pemerintahan baru akan memberikan dampak besar… Read More

7 hours ago

Perkuat GCG, BTN Gandeng JAMDATUN Kejaksaan RI Dalam Penanganan Masalah Hukum

Direktur Utama BTN, Nixon L.P Napitupulu memberikan sambutan saat acara kerja sama antara BTN dengan… Read More

8 hours ago

Pembayaran Contactless Global Naik 80 Persen: Indonesia Harus Segera Beradaptasi

Bali - Mehdi Elhoussine, Managing Director Idemia mengungkapkan, volume pembayaran contactless (tap to pay) di… Read More

8 hours ago

Pluang Rilis Opsi Saham AS: Inovasi Investasi untuk RI

Jakarta - Pluang sebagai platform investasi dan perdagangan multi-aset, mengumumkan peluncuran perdagangan opsi saham Amerika… Read More

9 hours ago

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Jangan Buru-buru PHK Karyawannya

Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro… Read More

9 hours ago

Soal Rencana Prabowo Putihkan Utang Nelayan dan Petani, Begini Kata Bank Mandiri

Jakarta – Bank Mandiri sebagai salah satu bank pelat merah menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto terkait pemutihan… Read More

9 hours ago