Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) melakukan re-launching produk asuransi kesehatan yakni Simas Sehat Platinum.
Direktur ASM, Dumasi M M Samosir mengatakan bahwa Simas Sehat Platinum ini merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan yang luas bagi para nasabah.
“Produk ini merupakan produk unggulan baru Asuransi Sinar Mas, melengkapi produk yang telah ada sebelumnya seperti simas sehat corporate, simas sehat executive, simas sehat gold dan simas sehat income,” kata Dumasi, diacara Seminar kesehatan “Be Wealthy With Healty Lifestyle” sekaligus Re Launching Simas Sehat Platinum, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Lebih lanjut Dumasi menuturkan, simas sehat platinum dipersiapkan untuk memenuhi kebutuhan para executive yang membutuhkan jaminan kesehatan komprehensive dengan layanan yang berkualitas.
Beberapa keunggulan seperti jaminan yang luas meliputi biaya perawatan hingga limit 2 juta USD, jaminan perpanjangan polis hingga usia 99 tahun, usia peserta baru mulai usia 64 tahun, berlaku di seluruh dunia serta system cashless di rumah sakit provider Asuransi Sinar Mas.
“Simas sehat platinum juga menyediakan layanan medical second opinion yaitu konsultasi dengan dokter simas sehat, meminta referensi dokter atau rumah sakit, layanan transportasi medis, 24 hours customer care serta jaminan untuk kemoterapi dan radioterapi,” terangnya.
Dengan re-launching ini ASM menargetkan premi asuransi kesehatan akan menjadi sebesar Rp700 miliar meningkat dari Rp400 miliar di tahun 2015 lalu.”Sampai Juni sudah baik, naik 19% untuk healty insurance nilainya Rp455 miliar. Kita optimis target akan tercapai,” tukasnya. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More