Keuangan

Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai

Poin Penting

  • PT Asuransi Sinar Mas resmi memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah, sesuai persetujuan OJK melalui SK KEP-123/D.05/2025
  • Spin-off dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi OJK sekaligus untuk memperkuat tata kelola operasional asuransi syariah agar lebih mandiri dan profesional
  • Pengalihan portofolio kepesertaan telah diajukan ke OJK, dengan jaminan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap berlaku sesuai polis selama masa transisi.

Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) resmi mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) miliknya melalui mekanisme spin-off. Langkah strategis ini menandai lahirnya entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-123/D.05/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 lalu.

Manajemen PT Asuransi Sinar Mas dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan perwujudan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku di industri asuransi Tanah Air.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Selain aspek kepatuhan, pemisahan ini dilakukan guna memperkuat struktur tata kelola operasional asuransi syariah agar dapat berkembang secara lebih mandiri dan profesional.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen PT Asuransi Sinar Mas dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya penguatan struktur tata kelola operasional asuransi syariah secara mandiri,” tulis manajemen Asuransi Sinar Mas dalam pengumuman di salah satu surat kabar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Portofolio Kepesertaan Dialihkan

Terkait transisi ini, PT Asuransi Sinar Mas telah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada pihak OJK.

Meski dalam masa pengalihan, nasabah diimbau tidak perlu khawatir terkait perlindungan asuransinya. Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban peserta akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan polis yang ada.

Baca juga: PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

“Selama proses pengalihan portofolio kepesertaan berlangsung, seluruh hak dan kewajiban peserta sebagaimana diatur dalam ketentuan polis akan tetap berlaku,” tegas manajemen.

Langkah spin-off ini dipandang sebagai upaya industri asuransi dalam negeri untuk menciptakan ekosistem syariah yang lebih sehat dan transparan.

Sesuai ketentuan OJK, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki UUS wajib disapih dari induknya paling lambat 31 Desember 2026. (*)

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib, Rupiah Oh Rupiah: Rupiah “Undervalued”, Siapa Percaya?

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group BANK Indonesia (BI) memandang nilai tukar… Read More

2 hours ago

Perang AS-Israel vs Iran Bisa Picu Volatilitas IHSG, Analis Ingatkan Hal Ini ke Investor

Poin Penting Konflik AS–Israel dan Iran memicu volatilitas IHSG, berpotensi terjadi koreksi wajar dan fase… Read More

17 hours ago

Daftar Saham Pemberat IHSG Sepekan, Ada DSSA, BRMS hingga AMMN

Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 pada pekan 23–27 Februari 2026, diikuti… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Turun 0,44 Persen, Kapitalisasi Bursa Jadi Rp14.787 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,44 persen ke level 8.235,48 dan kapitalisasi pasar turun 1,03 persen… Read More

18 hours ago

Bank Mega Syariah Genjot DPK Lewat Tabungan Kurban

Poin Penting Bank Mega Syariah dan PT Berdikari luncurkan Tabungan Rencana Kurban berbasis layanan keuangan… Read More

18 hours ago

Amerika Serikat-Israel Serang Iran: Dunia Bisa Makin Gelap

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga WARGA dunia hari-hari ini dibuat cemas. Timur Tengah… Read More

18 hours ago