Keuangan

Sinar Mas Asuransi Syariah Kantongi Izin OJK Usai Spin Off, Pengalihan Portofolio Dimulai

Poin Penting

  • PT Asuransi Sinar Mas resmi memisahkan unit usaha syariah menjadi entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah, sesuai persetujuan OJK melalui SK KEP-123/D.05/2025
  • Spin-off dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi OJK sekaligus untuk memperkuat tata kelola operasional asuransi syariah agar lebih mandiri dan profesional
  • Pengalihan portofolio kepesertaan telah diajukan ke OJK, dengan jaminan seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap berlaku sesuai polis selama masa transisi.

Jakarta – PT Asuransi Sinar Mas (ASM) resmi mengumumkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) miliknya melalui mekanisme spin-off. Langkah strategis ini menandai lahirnya entitas baru bernama PT Sinar Mas Asuransi Syariah.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-123/D.05/2025 yang diterbitkan pada 23 Desember 2025 lalu.

Manajemen PT Asuransi Sinar Mas dalam keterangan resminya menyatakan bahwa langkah ini merupakan perwujudan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi yang berlaku di industri asuransi Tanah Air.

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ini Isinya

Selain aspek kepatuhan, pemisahan ini dilakukan guna memperkuat struktur tata kelola operasional asuransi syariah agar dapat berkembang secara lebih mandiri dan profesional.

“Langkah ini merupakan wujud komitmen PT Asuransi Sinar Mas dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai upaya penguatan struktur tata kelola operasional asuransi syariah secara mandiri,” tulis manajemen Asuransi Sinar Mas dalam pengumuman di salah satu surat kabar pada Selasa, 20 Januari 2026.

Portofolio Kepesertaan Dialihkan

Terkait transisi ini, PT Asuransi Sinar Mas telah mengajukan permohonan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan kepada pihak OJK.

Meski dalam masa pengalihan, nasabah diimbau tidak perlu khawatir terkait perlindungan asuransinya. Pihak manajemen memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban peserta akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan polis yang ada.

Baca juga: PAAI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

“Selama proses pengalihan portofolio kepesertaan berlangsung, seluruh hak dan kewajiban peserta sebagaimana diatur dalam ketentuan polis akan tetap berlaku,” tegas manajemen.

Langkah spin-off ini dipandang sebagai upaya industri asuransi dalam negeri untuk menciptakan ekosistem syariah yang lebih sehat dan transparan.

Sesuai ketentuan OJK, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023, perusahaan asuransi ataupun reasuransi yang memiliki UUS wajib disapih dari induknya paling lambat 31 Desember 2026. (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Purbaya Akui Sudah Bertemu Juda Agung, Bahas Rotasi Wamenkeu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bertemu eks Deputi Gubernur BI Juda Agung Soal kemungkinan… Read More

23 mins ago

Menkeu Purbaya Nilai Pelemahan Rupiah hanya Berdampak Minim ke Perekonomian

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai pelemahan rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS berdampak minimal dan… Read More

32 mins ago

Wacana ‘Tukar Guling’ Jabatan Juda dan Keponakan Prabowo Dinilai Ancam Independensi BI

Poin Penting CELIOS menilai wacana tukar guling pejabat BI-Kemenkeu berisiko melemahkan citra independensi Bank Indonesia… Read More

33 mins ago

Kopdes Jadi Panggung Baru Gen Z dan Milenial Membangun Ekonomi Desa

Poin Penting Kopdes/Kel Merah Putih diarahkan jadi wadah bisnis anak muda, khususnya Gen Z dan… Read More

43 mins ago

Aceh, Sumbar, Sumut Aman dari Pemangkasan TKD 2026, DPR Angkat Bicara

Poin Penting DPR mendukung keputusan Presiden Prabowo untuk tidak memangkas anggaran TKD 2026 bagi Aceh,… Read More

1 hour ago

Seharian di Zona Hijau, IHSG Ditutup pada Posisi 9.134

Poin Penting IHSG mengakhiri perdagangan 20 Januari 2026 di level 9.134,70 atau naik tipis 0,01… Read More

1 hour ago