News Update

Simulasi Iuran Tapera untuk Gaji UMR Jakarta, Segini Potongan Tiap Bulannya

Jakarta – Gaji bulanan karyawan swasta bakal bernasib sama dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD lantaran dipotong untuk iuran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Pasal 15 ayat 1 disebutkan besaran simpanan yang diputuskan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada Ayat 2 Pasal 15, mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 peren dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Adapun untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat 3, yakni besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri tersebut.

Baca juga: Berat! Gaji Karyawan Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Simpanan Tapera

Nah, jika Anda seorang pekerja swasta bergaji UMR yang masih bingung bagaimana simulasi pemotongan gaji setiap bulan, berikut Infobanknews berikan simulasinya.

Simulasi Perhitungan Tapera

Misalkan, Anda pekerja swasta dengan gaji UMR Jakarta sebesar Rp5.067.381, maka besaran iuran Tapera yang perlu dibayarkan sebesar Rp126.684 per bulan. Ini hasil perhitungan Rp 5.067.381 dikalikan 2,5 persen.

Sementara itu, untuk perusahaan dan pemberi kerja akan membayarkan iuran peserta atau pekerja sebesar Rp 25.336 (Rp 5.067.381 × 0,5 persen). Jadi, simpanan Tapera yang didapat peserta atau pekerja, gaji UMR Jakarta sebesar Rp 152.020 tiap bulan.

Menariknya, apabila iuran tersebut dilakukan selama 30 tahun (saat masa pensiun), dengan asumsi imbal hasil 20 persen per tahun karena anggaplah dana dikelola oleh profesional. Maka pada masa pensiun pekerja tersebut akan mendapat Rp3,550,841,867.

Sebagai informasi, perhitungan simulasi Tapera ini menggunakan Kalkulator Investasi BNI

Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK untuk Fintech Lending, BP Tapera dan PPSP, Simak Isinya!

Syarat Mendapatkan Tapera

Berdasarkan pada hitungan tersebut, ada syarat pekerja gaji UMR bisa mendapatkan uang Rp3,5 miliar setelah pensiun dari Tapera, antara lain :

1. Inflasi rendah. 

2. Dana Tapera dikelola dengan baik dan tidak dikorupsi. 

3. Pengelola harus menemukan instrumen investasi dengan imbal besar.

Mengacu Pasal 23 PP 25 tahun 2020, kriteria peserta Tapera yang berakhir atau tak wajib ikut kepesertaan:

A. Telah pensiun bagi pekerja
B. Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
C. peserta meninggal dunia
D. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Jadi Konstituen Indeks MSCI ESG Indonesia, Skor ESG BBNI Masuk 5 Terbaik

Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More

28 mins ago

Ngeri! Ini Sederet Dampak jika PPN 12 Persen Berlaku 2025

Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More

53 mins ago

Adu Laba Bank Digital per September 2024, Siapa Juaranya?

Jakarta - Sejumlah bank digital di Indonesia telah merilis laporan keuangan pada kuartal III 2024.… Read More

4 hours ago

397 Saham Merah, IHSG Ditutup Turun 0,38 Persen

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (18/11) masih ditutup pada zona… Read More

4 hours ago

IDXSTI Luncurkan Reporthink.AI, Solusi Pelaporan Keberlanjutan Emiten

Jakarta - PT IDX Solusi Teknologi Informasi (IDXSTI) pada hari ini (18/11) secara resmi telah… Read More

4 hours ago

Pajak Digital Sumbang Rp29,97 Triliun hingga Oktober 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Oktober 2024 mencapai… Read More

4 hours ago