PARA pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang pontang-panting. Penyakit dalam yang diderita tiga perusahaan keuangan yang diawasinya, yaitu Bank Muamalat, Asuransi Jiwasraya, dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), harus cepat diobati sebelum masuk ke stadium yang lebih mematikan. Bahkan, kabarnya masih ada sejumlah perusahaan keuangan lain yang terjerembab dalam masalah yang lebih dalam tapi disembunyikan. Karena masalah yang membelit sejumlah lembaga keuangan, OJK pun disemprot Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengurusi sektor keuangan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), medio November lalu. Selain mengevaluasi kinerja OJK sepanjang 2019, DPR mempertanyakan manajerial OJK dan kualitas pengawasannya sehingga terjadi masalah keuangan yang begitu runyam di tiga perusahaan keuangan itu.
DPR membombardir sejumlah pejabat OJK yang tidak tegas dan lemah dalam melakukan pengawasan. Tidak ada sinyal, tapi tiba-tiba ada letupan soal banyaknya kasus di jasa keuangan. OJK ini tidak tegas, ingah-ingih, kalau istilah orang Jawa. Padahal, OJK punya kewenangan yang besar, tuding Hendra-wan Supraktikno, Anggota Komisi XI. Dicecar soal langkah penyelesaian masalah di tiga lembaga keuangan itu, OJK ingin menjawab secara tertutup. Beberapa perusahaan tadi, kita sudah melakukan analisis detail. Ada beberapa pemilik dari industri jasa keuangan yang kita minta untuk tambah modal atau cari investor strategis. Untuk pembahasan detailnya, minta secara tertutup, jawab Ketua Dewan Komisi-o-ner OJK, Wimboh Santoso, kepada Komisi XI DPR.
Menurut Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI, penyelesaian masalah di perusahaan keuangan jangan bersifat politis dan memaksa. Harus berdasarkan pendekatan dan kalkulasi bisnis. Problem di Bank Muamalat adalah masalah korporasi biasa. Mereka jorjoran di kredit dan tidak pruden. OJK agak hati-hati terkait dengan penyelesaian Bank Muamalat. DPR harus ambil langkah cepat. Kita berke-jaran dengan waktu. Kami akan undang lagi OJK untuk menjelaskan jalan keluar penyelesaian masalah di tiga lembaga keuangan itu, tandas Fathan kepada Infobank pada acara diskusi Menyoal Stagnasi Pangsa Pasar Perbankan Syariah yang diselenggarakan Info-bank Institute, bulan lalu.
Delapan tahun OJK melaksanakan pengawasannya, muncul letupan-letupan di industri keuangan tiga tahun terakhir. OJK sebetulnya sudah mengetahui penyakit dalam yang diderita Bank Muamalat sejak 2014. Namun, demi menghindari kecemasan karena perekonomian sedang melambat, OJK bersama jajaran direksi bank syariah pertama di Indonesia itu menyembunyikan informasi. Letupan masalah tak bisa ditutup-tutupi ketika sejumlah perusahaan pembiayaan (multifinance) mengibarkan bendera putih karena gagal melaksanakan kewajibannya kepada kreditur. Bersamaan dengan terkuaknya kasus Kembang 88, Bima Finance, dan Arjuna Finance, pengawasan OJK pun menjadi sorotan.
Lalu bagaimana kondisi sektor keuangan di bawah pengawasan OJK sesungguhnya? Bagainana perkembangan penyelesaian Muamalat, AJB Bumiputera dan Jiwasraya Semua diulas tuntas di Majalah Infobank edisi Desember 2019. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More