Perbankan

Simpanan Valas di Luar Negeri Tak Dijamin, LPS Imbau Waspadai Hal Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa program penjaminan simpanan nasabah di Indonesia lebih baik dibandingkan dengan otoritas penjamin simpanan di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap GDP (Gross Domestic Product) per kapita.

“Selain itu, Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing, termasuk USD, sedangkan Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, DPA (Deposit Protection Agency) Thailand menjamin simpanan maksimum nasabah sebesar THB 1 juta. Bila di konversi ke rupiah hanya mencapai Rp443,12 juta. Sedangkan, DPA Thailand terhadap GDP per kapita sebesar 7,87 kali dan tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Kemudian, SDIC (Singapore Deposit Insurance Corporation) menjamin simpanan maksimum sebesar SGD75.000, dengan penjaminan 0,42 kali terhadap GDP per kapita. Singapura juga tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Sedangkan LPS, memberikan penjaminan per nasabah maksimum sebesar Rp2 miliar, dengan cakupan penjaminan mencapai 32,45 kali terhadap GDP per kapita. LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing.

“Tapi yang jelas setelah kita periksa ternyata disana (Thailand dan Singapura) tidak dijamin kalau uangnya (simpanan) dalam bentuk dollar, jadi itu mungkin yang perlu diwaspadai oleh teman-teman deposan nasional di indonesia,” jelasnya.

Ia menyatakan, bila ingin dijamin harus di konversi ke Dollar Singapura dengan batas maksimum hanya Rp851,09 juta. Oleh karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat agar menempatkan uangnya kembali ke simpanan di Indonesia. Terlebih, LPS baru saja menaikan tingkat bunga penjamin simpanan valas sebesar 100 bps atau menjadi 1,75% pada periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

20 mins ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

10 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

10 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

10 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

10 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

11 hours ago