Perbankan

Simpanan Valas di Luar Negeri Tak Dijamin, LPS Imbau Waspadai Hal Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa program penjaminan simpanan nasabah di Indonesia lebih baik dibandingkan dengan otoritas penjamin simpanan di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap GDP (Gross Domestic Product) per kapita.

“Selain itu, Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing, termasuk USD, sedangkan Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, DPA (Deposit Protection Agency) Thailand menjamin simpanan maksimum nasabah sebesar THB 1 juta. Bila di konversi ke rupiah hanya mencapai Rp443,12 juta. Sedangkan, DPA Thailand terhadap GDP per kapita sebesar 7,87 kali dan tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Kemudian, SDIC (Singapore Deposit Insurance Corporation) menjamin simpanan maksimum sebesar SGD75.000, dengan penjaminan 0,42 kali terhadap GDP per kapita. Singapura juga tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Sedangkan LPS, memberikan penjaminan per nasabah maksimum sebesar Rp2 miliar, dengan cakupan penjaminan mencapai 32,45 kali terhadap GDP per kapita. LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing.

“Tapi yang jelas setelah kita periksa ternyata disana (Thailand dan Singapura) tidak dijamin kalau uangnya (simpanan) dalam bentuk dollar, jadi itu mungkin yang perlu diwaspadai oleh teman-teman deposan nasional di indonesia,” jelasnya.

Ia menyatakan, bila ingin dijamin harus di konversi ke Dollar Singapura dengan batas maksimum hanya Rp851,09 juta. Oleh karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat agar menempatkan uangnya kembali ke simpanan di Indonesia. Terlebih, LPS baru saja menaikan tingkat bunga penjamin simpanan valas sebesar 100 bps atau menjadi 1,75% pada periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

7 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

7 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

9 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

11 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

11 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

11 hours ago