Perbankan

Simpanan Valas di Luar Negeri Tak Dijamin, LPS Imbau Waspadai Hal Ini

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku bahwa program penjaminan simpanan nasabah di Indonesia lebih baik dibandingkan dengan otoritas penjamin simpanan di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap GDP (Gross Domestic Product) per kapita.

“Selain itu, Indonesia menjamin simpanan dalam mata uang asing, termasuk USD, sedangkan Thailand dan Singapura tidak menjamin simpanan dalam mata uang asing,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.

Ia menjelaskan, DPA (Deposit Protection Agency) Thailand menjamin simpanan maksimum nasabah sebesar THB 1 juta. Bila di konversi ke rupiah hanya mencapai Rp443,12 juta. Sedangkan, DPA Thailand terhadap GDP per kapita sebesar 7,87 kali dan tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Kemudian, SDIC (Singapore Deposit Insurance Corporation) menjamin simpanan maksimum sebesar SGD75.000, dengan penjaminan 0,42 kali terhadap GDP per kapita. Singapura juga tidak memberikan penjaminan simpanan dalam mata uang asing.

Sedangkan LPS, memberikan penjaminan per nasabah maksimum sebesar Rp2 miliar, dengan cakupan penjaminan mencapai 32,45 kali terhadap GDP per kapita. LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam mata uang asing.

“Tapi yang jelas setelah kita periksa ternyata disana (Thailand dan Singapura) tidak dijamin kalau uangnya (simpanan) dalam bentuk dollar, jadi itu mungkin yang perlu diwaspadai oleh teman-teman deposan nasional di indonesia,” jelasnya.

Ia menyatakan, bila ingin dijamin harus di konversi ke Dollar Singapura dengan batas maksimum hanya Rp851,09 juta. Oleh karena itu, Purbaya mengimbau masyarakat agar menempatkan uangnya kembali ke simpanan di Indonesia. Terlebih, LPS baru saja menaikan tingkat bunga penjamin simpanan valas sebesar 100 bps atau menjadi 1,75% pada periode 9 Desember 2022 sampai 31 Januari 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Irawati

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

27 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

55 mins ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago